Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Terima Istri Diganggu, Pria di Deli Serdang Bacok Penarik Becak Motor

Kompas.com - 14/12/2021, 14:45 WIB
Dewantoro,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Tak terima istrinya diganggu, seorang pria di Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumatera Utara menganiaya penarik becak motor dengan sebilah parang. Pelaku dan korban tinggal di gang yang sama.

Pelaku kini masih dalam pemeriksaan di Mapolsek Tanjung Morawa. Sementara korban mengalami luka-luka di bagian kepala dan jari manisnya sehingga harus mendapat pengobatan.

Dikonfirmasi melalui telepon pada Selasa (14/12/2021) siang, Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Firdaus Kemit membenarkan ada peristiwa pembacokan terhadap penarik becak motor berinisial ED (45) di Dusun 4, Gang Saudara, Desa Tanjung Morawa, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang pada Kamis (9/12/2021) sekitar pukul 15.00 WIB.

"Pelaku berinisial AS (36), dia ini buruh harian lepas. Jadi motifnya, dia tak terima istrinya pernah digangguin sama korban," katanya.

Baca juga: Sembunyi di Kali, Pelaku Pembacokan Suami Istri Saat Nonton Bola Akhirnya Ditangkap

Tanjung menjelaskan, dalam penganiayaan itu, pelaku diduga sudah mempersiapkan parangnya dari rumah dan berjalan menuju tempat kejadian perkara (TKP) bersamaan dengan korban yang hendak pulang ke rumahnya di gang tersebut.

Pelaku yang mengetahui korban baru pulang, tanpa basa-basi langsung mengayunkan parangnya ke arah korban di bagian kepala.

"Saat itu korban mencoba melindungi diri sehingga jari manisnya terluka akibat bacokan pelaku. Selanjutnya pelaku kabur meninggalkan korban yang terjatuh di tanah," katanya.

Oleh warga yang melihat korban terluka langsung membawanya ke Rumah Sakit Hidayah untuk diberi tindakan medis.

Baca juga: Berawal Saling Tatap, Pemuda Bacok Pelajar hingga Tewas di Lombok Barat

Pihaknya yang menerima laporan itu langsung menuju TKP dan menangkap pelaku tak jauh dari lokasi kejadian karena tinggal di gang yang sama.

"Pelaku tanpa perlawanan kita tangkap dan mengakui perbuatannya. Dia dendam dengan korban karena istrinya digangguin," katanya.

Dalam kasus ini, pihaknya sudah menyita barang bukti sebilah parang dan juga memeriksa sejumlah saksi dan menetapkan pelaku sebagai tersangka.

"Pelaku dikenakan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," katanya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diduga Hendak Perang Sarung, Puluhan Pelajar di Demak Diamankan Polisi

Diduga Hendak Perang Sarung, Puluhan Pelajar di Demak Diamankan Polisi

Regional
SPBU di Jalan Utama Kabupaten Semarang Diperiksa untuk Mencegah Kecurangan

SPBU di Jalan Utama Kabupaten Semarang Diperiksa untuk Mencegah Kecurangan

Regional
Peringati Jumat Agung, Remaja di Magelang Rasakan Penyaliban Yesus

Peringati Jumat Agung, Remaja di Magelang Rasakan Penyaliban Yesus

Regional
Aktivitas Gunung Marapi Meningkat, Wagub Audy Minta Warga Waspada

Aktivitas Gunung Marapi Meningkat, Wagub Audy Minta Warga Waspada

Regional
Jalan Rusak Pasca Banjir di Demak Ditargetkan Rampung Sebelum Lebaran

Jalan Rusak Pasca Banjir di Demak Ditargetkan Rampung Sebelum Lebaran

Regional
Sebelum Bunuh Mantan Anak Buah, Bos Madu di Banten Konsumsi 10 Pil Koplo

Sebelum Bunuh Mantan Anak Buah, Bos Madu di Banten Konsumsi 10 Pil Koplo

Regional
Depresi Hamil di Luar Nikah, Remaja Putri di Jepara Bekap dan Buang Bayinya ke Sungai

Depresi Hamil di Luar Nikah, Remaja Putri di Jepara Bekap dan Buang Bayinya ke Sungai

Regional
Harvey Moeis Jadi Tersangka, Kasus Bermula dari Anjloknya Ekspor PT Timah Tbk

Harvey Moeis Jadi Tersangka, Kasus Bermula dari Anjloknya Ekspor PT Timah Tbk

Regional
Jalan Salib di Pulau Sumba, Angkat Isu Kerusakan Alam yang Jadi Masalah Zaman Modern

Jalan Salib di Pulau Sumba, Angkat Isu Kerusakan Alam yang Jadi Masalah Zaman Modern

Regional
150 Kios di Pasar Cipungara Subang Hangus Terbakar, Damkar Kesulitan Padamkan Api

150 Kios di Pasar Cipungara Subang Hangus Terbakar, Damkar Kesulitan Padamkan Api

Regional
Sebanyak 78.572 Keluarga Berisiko Stunting di Bengkulu

Sebanyak 78.572 Keluarga Berisiko Stunting di Bengkulu

Regional
Nyamar Jadi Sopir Ojek Online, Pria di Malang Curi Tas Pemilik Warung Nasi

Nyamar Jadi Sopir Ojek Online, Pria di Malang Curi Tas Pemilik Warung Nasi

Regional
Polresta Cirebon Siaga Kepadatan Pemudik Awal Saat 'Long Weekend'

Polresta Cirebon Siaga Kepadatan Pemudik Awal Saat "Long Weekend"

Regional
Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana Sebut Kinerja Pemprov pada 2023 Meningkat, Berikut Indikator Capaiannya

Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana Sebut Kinerja Pemprov pada 2023 Meningkat, Berikut Indikator Capaiannya

Regional
Berawal dari Rebutan Lahan, Peternak Bebek di Klaten Tewas Usai Adu Jotos dengan Rekannya

Berawal dari Rebutan Lahan, Peternak Bebek di Klaten Tewas Usai Adu Jotos dengan Rekannya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com