MEDAN, KOMPAS.com - Tak terima istrinya diganggu, seorang pria di Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumatera Utara menganiaya penarik becak motor dengan sebilah parang. Pelaku dan korban tinggal di gang yang sama.
Pelaku kini masih dalam pemeriksaan di Mapolsek Tanjung Morawa. Sementara korban mengalami luka-luka di bagian kepala dan jari manisnya sehingga harus mendapat pengobatan.
Dikonfirmasi melalui telepon pada Selasa (14/12/2021) siang, Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Firdaus Kemit membenarkan ada peristiwa pembacokan terhadap penarik becak motor berinisial ED (45) di Dusun 4, Gang Saudara, Desa Tanjung Morawa, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang pada Kamis (9/12/2021) sekitar pukul 15.00 WIB.
"Pelaku berinisial AS (36), dia ini buruh harian lepas. Jadi motifnya, dia tak terima istrinya pernah digangguin sama korban," katanya.
Baca juga: Sembunyi di Kali, Pelaku Pembacokan Suami Istri Saat Nonton Bola Akhirnya Ditangkap
Tanjung menjelaskan, dalam penganiayaan itu, pelaku diduga sudah mempersiapkan parangnya dari rumah dan berjalan menuju tempat kejadian perkara (TKP) bersamaan dengan korban yang hendak pulang ke rumahnya di gang tersebut.
Pelaku yang mengetahui korban baru pulang, tanpa basa-basi langsung mengayunkan parangnya ke arah korban di bagian kepala.
"Saat itu korban mencoba melindungi diri sehingga jari manisnya terluka akibat bacokan pelaku. Selanjutnya pelaku kabur meninggalkan korban yang terjatuh di tanah," katanya.
Oleh warga yang melihat korban terluka langsung membawanya ke Rumah Sakit Hidayah untuk diberi tindakan medis.
Baca juga: Berawal Saling Tatap, Pemuda Bacok Pelajar hingga Tewas di Lombok Barat
Pihaknya yang menerima laporan itu langsung menuju TKP dan menangkap pelaku tak jauh dari lokasi kejadian karena tinggal di gang yang sama.
"Pelaku tanpa perlawanan kita tangkap dan mengakui perbuatannya. Dia dendam dengan korban karena istrinya digangguin," katanya.
Dalam kasus ini, pihaknya sudah menyita barang bukti sebilah parang dan juga memeriksa sejumlah saksi dan menetapkan pelaku sebagai tersangka.
"Pelaku dikenakan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.