Salin Artikel

Pemerkosaan Santriwati oleh Herry Wirawan, Presiden Jokowi Instruksikan Tindakan Tegas dan Kawal Kasus Ini

BANDUNG, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menaruh perhatian khususnya terhadap kasus pencabulan terhadap 12 santriwati yang dilakukan Herry Wirawan.

Jokowi mengintruksikan agar negara memberikan sanksi tegas dan pengawalan khusus terhadap kasus pelecehan seksual terhadap anak.

"Tentunya, terkait dengan kasus ini Bapak Presiden memberikan perhatian khusus dalam kasus ini, Bapak Presiden mengintruksikan agar negara hadir dan memberikan tindakan tegas, salah satunya dengan mengawal kasus ini, dan Bapak Kejati akan mengawal kasus ini," ucap Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Selasa (14/12/2021).

Dikatakan, Presiden juga memerintahkan Kementerian PPPA untuk berkoordinasi lintas sektoral. Dalam hal ini, Kejati Jawa Barat bahkan sudah bertindak cepat terkait kebutuhan korban.

"Kita harus mengawal sampai tuntas, terutama dalam pemenuhan kebutuhan dasar anak-anak," ucapnya.

Lebih lanjut, Ayu mengatakan bahwa korban ini kebanyakan adalah anak-anak, sehingga dalam pemenuhan dasarnya merupakan tanggung jawab bersama.

"Intinya, Presiden memberikan perhatian yang sangat serius terhadap kasus ini karena ini sudah termasuk kejahatan yang sangat luar biasa," tuturnya.

Seperti diketahui, Herry memperkosa 12 santriwati di beberapa tempat, yakni di yayasan pesantren, hotel, hingga apartemen. Fakta persidangan pun menyebutkan bahwa terdakwa memperkosa korban di gedung Yayasan KS, pesantren TM, pesantren MH, basecamp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R.

Peristiwa itu berlangsung selama lima tahun, sejak tahun 2016 sampai 2021. Pelaku adalah guru bidang keagamaan sekaligus pimpinan yayasan itu.

Para korban diketahui ada yang telah melahirkan dan ada yang tengah mengandung.

Terdakwa HW didakwa primair melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan dakwaan subsidair, Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Ancaman pidananya 15 tahun penjara. Tapi perlu digarisbawahi, di sini ada pemberatan (hukuman) karena dia (terdakwa HW) sebagai tenaga pendidik (guru atau ustaz). Ancaman hukumannya jadi 20 tahun," ujar Riyono.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/14/143845478/pemerkosaan-santriwati-oleh-herry-wirawan-presiden-jokowi-instruksikan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke