GARUT, KOMPAS.com – Dua dari 11 korban guru pesantren yang didampingi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut, sempat masuk sekolah kembali.
Namun, baru seminggu belajar, keduanya dikeluarkan sekolah karena ketahuan punya bayi.
Baca juga: Mirip Kasus di Bandung, Guru Pesantren di Tasikmalaya Cabuli 9 Santriwati, Baru 2 yang Berani Lapor
“Sekolah swasta dekat rumahnya, dikeluarkan dengan alasan sudah punya anak,” jelas Diah Kurniasari Gunawan, Ketua P2TP2A Garut kepada wartawan, jumat (10/12/2021) malam di kantor P2TP2A Garut.
Baca juga: Kisah Pedih Santriwati Korban Guru Pesantren, Melahirkan Diantar Teman dan Menjaga Anak Sama-sama
Menurut Diah, selama mendampingi para korban, P2TP2A memang berupaya memfasilitasi agar anak bisa bersekolah kembali.
Pada bulan Agustus, ada tiga anak yang siap sekolah dan kemudian dicarikan sekolah. Namun, dua di antaranya dikeluarkan kembali oleh sekolah.
Baca juga: Atalia: Kasus Terkuak, Foto Pelaku Terpampang, Santriwati Korban Perkosaan Guru Down Lagi
“Tadi saya sudah koordinasi dengan Ibu Gubernur, provinsi siap bantu agar mereka bisa sekolah kembali bagaimana caranya nanti dibahas,” jelas Diah.
Diah melihat, keinginan untuk bisa bersekolah kembali dari anak-anak sangat kuat. Namun, aturan dari sekolah kebanyakan tidak mau menerima karena sudah punya anak.
Meski pihak sekolah telah dijelaskan kasus yang menimpa sang anak, tetap saja mereka menolak.
Baca juga: Tiga Santriwati Korban Pemerkosaan Herry Wirawan Dikeluarkan dari Sekolah
Saat ini, kedua anak yang telah siap melanjutkan sekolah memang belum bisa kembali bersekolah.
Namun, Diah optimistis, mereka bisa segera kembali bersekolah setelah ibu Gubernur Jawa Barat menyatakan siap membantu memfasilitasinya.
Baca juga: Kejati Jabar Pertimbangkan Hukum Kebiri Herry Wirawan, Guru Pesantren yang Perkosa 12 Santriwati
Selain soal sulitnya mencari sekolah, selama pendampingan para korban, kesulitan lainnya saat akan mengurus agar mereka bisa bersekolah kembali adalah ijazah yang dimiliki anak dari yayasan yang dipimpin pelaku.
Karena, tidak diakui Kementerian Agama karena nomornya tidak terdaftar.
“Ijazahnya sepertinya bodong setelah kita koordinasi dengan kantor Kementerian Agama,’ katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.