Kawasan ini berada di Pedukuhan Semaken III, Banjararum, Kalibawang.
Ayahnya merasa pengakuan FS semakin kuat setelah menerima keterangan dari beberapa saksi yang menyatakan melihat AR dan FS memang berboncengan motor pada pagi hari.
Ayah korban geram. Ia lantas melaporkan hal ini ke polisi terdekat.
Jeffry mengatakan, polisi masih menyelidiki kasus ini, terutama dari keterangan lebih banyak saksi baru dan sejumlah alat bukti.
Karenanya, belum diketahui motif pelaku hingga nekat mendorong keponakannya sendiri dari bibir tebing.
Jeffry menegaskan, kejahatan yang terkait kekerasan terhadap anak di bawah umur akan terancam hukuman sesuai Pasal 80 Ayat 2 juncto Pasal 76 C dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pelakunya bisa terancam hukuman penjara paling lama enam tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.