Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bocah 7 Tahun Luka-luka Diduga Didorong Bibinya ke Jurang, Ayahnya Lapor Polisi

Kompas.com - 08/12/2021, 21:39 WIB
Dani Julius Zebua,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

KULON PROGO, KOMPAS.com – Bocah laki-laki berusia tujuh tahun dengan sejumlah luka di tubuh dan muka mengadu ke Polsek Kalibawang, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Ia mengaku menerima luka itu akibat didorong hingga jatuh dari tebing oleh bibinya sendiri.

Bocah bernama FS itu pelajar asal Sendangarum, Kapanewon Minggir, Kabupaten Sleman.

FS selamat walau sempat dirawat di rumah sakit atas luka yang diderita.

Baca juga: Ganjar Pranowo: Warga Jateng yang di Luar, Anda Enggak Usah Pulang, Rayakan Natal dan Tahun Baru di Tempat Itu

“Reskrim Polsek Kalibawang telah menerima laporan polisi tentang tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur ini,” kata Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu Nengah Jeffry melalui pesan singkat, Rabu (8/12/2021).

Peristiwa itu dialami FS pada Selasa (7/12/2021) malam.

Selasa siang sekitar pukul 11.15 WIB, ayah dari FS kaget mendengar kabar anaknya berada di Rumah Sakit Boro, Kalibawang. Ayah dari FS juga berasal dari Minggir, Sleman.

Ia mendatangi rumah sakit dan terkejut mendapati anaknya menderita banyak luka dan memar.

Kepada ayahnya ini, FS mengaku telah mengalami beberapa kekerasan dari AR. Pertama, kepalanya terluka akibat dipukul.

Selain itu, FS mengaku sempat didorong bibinya ini hingga jatuh di lereng tebing yang ada di pinggir ruas jalan Sentolo-Muntilan.

 

Kawasan ini berada di Pedukuhan Semaken III, Banjararum, Kalibawang.

Ayahnya merasa pengakuan FS semakin kuat setelah menerima keterangan dari beberapa saksi yang menyatakan melihat AR dan FS memang berboncengan motor pada pagi hari.

Ayah korban geram. Ia lantas melaporkan hal ini ke polisi terdekat.

Jeffry mengatakan, polisi masih menyelidiki kasus ini, terutama dari keterangan lebih banyak saksi baru dan sejumlah alat bukti.

Baca juga: Harsi 20 Tahun Jualan Tengkleng Tak Pernah Dipermasalahkan soal Harga, Sedih Kini Warungnya Sepi Setelah Viral Dianggap Mahal

 

Karenanya, belum diketahui motif pelaku hingga nekat mendorong keponakannya sendiri dari bibir tebing.

Jeffry menegaskan, kejahatan yang terkait kekerasan terhadap anak di bawah umur akan terancam hukuman sesuai Pasal 80 Ayat 2 juncto Pasal 76 C dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pelakunya bisa terancam hukuman penjara paling lama enam tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com