Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya, Eks Sekda Sumsel Dituntut 10 Tahun Penjara

Kompas.com - 08/12/2021, 21:38 WIB
Aji YK Putra,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya menjalani sidang tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang, Rabu (8/12/2021).

Kedua terdakwa tersebut yakni mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sumatera Selatan Mukti Sulaiman dan mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemprov Sumsel Ahmad Nasuhi yang dihadirkan secara virtual.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumatera Selatan, Iskandar mengatakan, dari hasil persidangan sebelumnya kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca juga: Jaksa Banding terhadap Vonis 4 Terdakwa Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya

Dimana untuk terdakwa Mukti Sulaiman dituntut hukuman selama 10 tahun penjara.

Sedangkan untuk terdakwa Ahmad Nasuhi lebih berat yakni 15 tahun penjara.

Sementara, untuk keduanya sama-sama diberikan denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan.

Baca juga: 2 Terdakwa Kasus Pembangunan Masjid Sriwijaya Divonis 11 Tahun Penjara

“Adapun hal yang memberatkan terdakwa II (Ahmad Nasuhi), obyek korupsi adalah tempat ibadah, terdakwa juga memberikan keterangan berbelit-belit dalam sidang,” kata Sikandar.

Sementara, hal yang meringankan kedua terdakwa yakni berlaku sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.

Selain itu, dalam fakta persidangan Mukti Sulaiman yang menjabat sebagai Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah dan ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tidak melakukan verifikasi terhadap anggaran pembangunan masjid.

Sedangkan, terdakwa Ahmad Nasuhi tidak melakukan verifikasi terkait usulan proposal kegiatan pembangunan Masjid Sriwijya yang bersumber dana hibah dari APBD Sumatera Selatan yang digelontorkan pada tahun 2015 sebesar Rp 50 miliar dan tahun 2017 senilai Rp 80 miliar dengan total dana loss pembangunan mencapai Rp 130 miliar.

“Kedua terdakwa melakukan perbuatan melanggar hukum memperkaya diri sendiri orang lain atau korporassi,” ujar JPU.

Setelah membacakan dakwaan, ketua majelis hakim menutup sidang dan akan dilanjutkan pada Rabu (15/12/2021) dengan agenda pleidoi atau pembelaan.

“Sidang ditutup dilanjutkan pekan depan,” kata Hakim.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Regional
Pria Misterius Ditemukan Penuh Lumpur dan Tangan Terikat di Sungai Babon Semarang

Pria Misterius Ditemukan Penuh Lumpur dan Tangan Terikat di Sungai Babon Semarang

Regional
Wali Kota Semarang Minta PPKL Bantu Jaga Kebersihan Kawasan Kuliner di Stadion Diponegoro

Wali Kota Semarang Minta PPKL Bantu Jaga Kebersihan Kawasan Kuliner di Stadion Diponegoro

Regional
Korban Tewas Tertimpa Tembok Keliling di Purwokerto Bertambah, Total Jadi 2 Anak

Korban Tewas Tertimpa Tembok Keliling di Purwokerto Bertambah, Total Jadi 2 Anak

Regional
Tingkatkan Pengelolaan Medsos OPD Berkualitas, Pemkab Blora Belajar ke Sumedang dan Pemprov Jabar

Tingkatkan Pengelolaan Medsos OPD Berkualitas, Pemkab Blora Belajar ke Sumedang dan Pemprov Jabar

Regional
Ingin Tiru Aplikasi Sapawarga, Pemkab Blora Lakukan Kunjungan ke Pemprov Jabar

Ingin Tiru Aplikasi Sapawarga, Pemkab Blora Lakukan Kunjungan ke Pemprov Jabar

Regional
Cerita Jadi Jemaah Haji Termuda di Semarang, Halima Ngaku Sudah Nabung sejak TK

Cerita Jadi Jemaah Haji Termuda di Semarang, Halima Ngaku Sudah Nabung sejak TK

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Mantan Bos PSIS dan Ketua Citarum Jogging Club Kompak Dukung Mbak Ita Maju di Pilwalkot Semarang 2024

Mantan Bos PSIS dan Ketua Citarum Jogging Club Kompak Dukung Mbak Ita Maju di Pilwalkot Semarang 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com