Terdakwa ajukan justice collaborator
JPU Kejati Sumsel, Roy Riadi mengatakan, terdakwa Mukti Silaiman telah mengajukan justice collaborator (JC) kepada majelis hakim terkait perkara tersebut.
Namun, JPU tetap menunggu majelis Hakim apakah JC tersebut dikabulkan atau tidak.
"Ada permohonan JC dan kami serahkan kepada Majelis Hakim, terkait menetapkan JC ini pada prinsipnya kami tidak keberatan," kata Roy.
Sementara, Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan mengungkapkan, Hakim nantinya akan menentukan terkait JC yang diajukan oleh terdakwa Mukti Sulaiman.
"JPU menyerahkan ke Majelis Hakim apakah terdakwa bisa atau tidak masuk dalam kategorikan JC. Jadi, nanti kita dengar saat putusan terdakwa apakah JC tersebut diterima atau tidak oleh Majelis Hakim,” ujarnya singkat.
Empat terdakwa telah divonis
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Palembang sudah menjatuhkan vonis terhadap empat orang terdakwa.
Mereka adalah, Ketua Umum Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Eddy Hermanto dan Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya, Syarifudin.
Keduanya dijatuhi hukuman penjara masing-masing selama 12 tahun dengan denda masing- masing Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Selain itu, juga dikenakan hukuman uang pengganti, yakni Rp 218 juta subsider 2 tahun penjara untuk Eddy Hermanto, dan Syarifuddin MF Rp 1 miliar subsider 2 tahun 8 bulan penjara.
Kemudian, Project Manajer PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya, Yudi Arminto dan Kuasa KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya, Dwi Kridayani dijatuhi hukuman penjara masing-masing selama 11 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.
Keduanya juga dihukum membayar Rp 2,5 miliar subsider 4 tahun penjara.
Para terdakwa dinilai menimbulkan kerugian negara senilai Rp 64 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.