www.kompas.com
Sidang dugaan korupsi pembangunan masjid Sriwijaya yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (8/12/2021). Dalam sidang tersebut, kedua terdakwa yakni Mantan Sekretaris Daerah (sekda) Sumsel Mukti Sulaiman dituntut 10 tahun penjara dan Kepala Biro Kesra Sumsel Ahmad Nasuhi 15 tahun penjara.(KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+