PALEMBANG, KOMPAS.com - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya menjalani sidang tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang, Rabu (8/12/2021).
Kedua terdakwa tersebut yakni mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sumatera Selatan Mukti Sulaiman dan mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemprov Sumsel Ahmad Nasuhi yang dihadirkan secara virtual.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumatera Selatan, Iskandar mengatakan, dari hasil persidangan sebelumnya kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca juga: Jaksa Banding terhadap Vonis 4 Terdakwa Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya
Dimana untuk terdakwa Mukti Sulaiman dituntut hukuman selama 10 tahun penjara.
Sedangkan untuk terdakwa Ahmad Nasuhi lebih berat yakni 15 tahun penjara.
Sementara, untuk keduanya sama-sama diberikan denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan.
Baca juga: 2 Terdakwa Kasus Pembangunan Masjid Sriwijaya Divonis 11 Tahun Penjara
“Adapun hal yang memberatkan terdakwa II (Ahmad Nasuhi), obyek korupsi adalah tempat ibadah, terdakwa juga memberikan keterangan berbelit-belit dalam sidang,” kata Sikandar.
Sementara, hal yang meringankan kedua terdakwa yakni berlaku sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.
Selain itu, dalam fakta persidangan Mukti Sulaiman yang menjabat sebagai Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah dan ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tidak melakukan verifikasi terhadap anggaran pembangunan masjid.
Sedangkan, terdakwa Ahmad Nasuhi tidak melakukan verifikasi terkait usulan proposal kegiatan pembangunan Masjid Sriwijya yang bersumber dana hibah dari APBD Sumatera Selatan yang digelontorkan pada tahun 2015 sebesar Rp 50 miliar dan tahun 2017 senilai Rp 80 miliar dengan total dana loss pembangunan mencapai Rp 130 miliar.
“Kedua terdakwa melakukan perbuatan melanggar hukum memperkaya diri sendiri orang lain atau korporassi,” ujar JPU.
Setelah membacakan dakwaan, ketua majelis hakim menutup sidang dan akan dilanjutkan pada Rabu (15/12/2021) dengan agenda pleidoi atau pembelaan.
“Sidang ditutup dilanjutkan pekan depan,” kata Hakim.