KULON PROGO, KOMPAS.com – Kasus korupsi membayangi pembangunan GOR Cangkring di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Kejaksaan Negeri Kulon Progo menyidik kasusnya saat ini.
Sebanyak dua orang sempat jadi tersangka dalam kasus tersebut, yakni RS seorang ASN dan juga pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kulon Progo.
RS sebagai kuasa pengguna anggaran sekaligus pejabat pembuat komitmen di Disdikpora.
Baca juga: Gugatan Praperadilan Tersangka Pinjol Ilegal di Sleman Ditolak Hakim PN Bandung
Tersangka lain adalah AN sebagai penyedia jasa konsultasi dari sebuah perusahaan perencanaan pembangunan.
Penyidikan dan pengembangannya masih bergulir di Kejaksaan Negeri Kulon Progo.
Di tengah upaya penyidikan tersebut, Pengadilan Negeri Wates menggugurkan status RS sebagai salah seorang tersangka, melalui sidang praperadilan, Senin (29/11/2021).
Putusan itu menegaskan penetapan tersangka RS yang dilakukan oleh Kejaksaan tidak sah dengan segala akibat hukumnya
“Yang telah diterbitkan termohon (kejaksaan) tidak sah dengan segala akibat hukum yang ditimbulkannya,” kata Juru Bicara PN Wates, Evi Insiyati di kantornya saat menyampaikan kembali amar putusan praperadilan, Selasa (30/11/2021).
“Hakim melihat penetapan tersangka pada RS tidak sah dan tidak berkekuatan hukum,” kata Evi.
Baca juga: Tersangka Pinjol Ajukan Praperadilan, Lulusan SMA yang Baru 2 Bulan Kerja
RS mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka oleh kejaksaan ini.
Kejaksaan menyertakan empat alat bukti dalam menghadapi sidang, yakni keterangan saksi, surat pengantar hasil audit kerugian dari inspektorat pemerintah daerah, dan bukti petunjuk dari alat bukti yang disita.
Selain itu, kejaksaan juga mengajukan bukti keterangan ahli.