Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan GOR di Kulon Progo Menang Praperadilan

Kompas.com - 30/11/2021, 20:41 WIB
Dani Julius Zebua,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

KULON PROGO, KOMPAS.com – Kasus korupsi membayangi pembangunan GOR Cangkring di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Kejaksaan Negeri Kulon Progo menyidik kasusnya saat ini.

Sebanyak dua orang sempat jadi tersangka dalam kasus tersebut, yakni RS seorang ASN dan juga pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kulon Progo.

RS sebagai kuasa pengguna anggaran sekaligus pejabat pembuat komitmen di Disdikpora.

Baca juga: Gugatan Praperadilan Tersangka Pinjol Ilegal di Sleman Ditolak Hakim PN Bandung

Tersangka lain adalah AN sebagai penyedia jasa konsultasi dari sebuah perusahaan perencanaan pembangunan.

Penyidikan dan pengembangannya masih bergulir di Kejaksaan Negeri Kulon Progo.

Di tengah upaya penyidikan tersebut, Pengadilan Negeri Wates menggugurkan status RS sebagai salah seorang tersangka, melalui sidang praperadilan, Senin (29/11/2021).

Putusan itu menegaskan penetapan tersangka RS yang dilakukan oleh Kejaksaan tidak sah dengan segala akibat hukumnya

“Yang telah diterbitkan termohon (kejaksaan) tidak sah dengan segala akibat hukum yang ditimbulkannya,” kata Juru Bicara PN Wates, Evi Insiyati di kantornya saat menyampaikan kembali amar putusan praperadilan, Selasa (30/11/2021).

“Hakim melihat penetapan tersangka pada RS tidak sah dan tidak berkekuatan hukum,” kata Evi.

Baca juga: Tersangka Pinjol Ajukan Praperadilan, Lulusan SMA yang Baru 2 Bulan Kerja

RS mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka oleh kejaksaan ini.

Kejaksaan menyertakan empat alat bukti dalam menghadapi sidang, yakni keterangan saksi, surat pengantar hasil audit kerugian dari inspektorat pemerintah daerah, dan bukti petunjuk dari alat bukti yang disita.

Selain itu, kejaksaan juga mengajukan bukti keterangan ahli.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Regional
Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Regional
Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Regional
Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Regional
Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Regional
Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Regional
Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Regional
Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Regional
Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Regional
Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Regional
45 Anggota DPRD Babel Terpilih Dilantik 24 September, Ini Fasilitasnya

45 Anggota DPRD Babel Terpilih Dilantik 24 September, Ini Fasilitasnya

Regional
Golkar Ende Usung Tiga Nama pada Pilkada 2024, Satu Dosen

Golkar Ende Usung Tiga Nama pada Pilkada 2024, Satu Dosen

Regional
Pascabanjir, Harga Gabah di Demak Anjlok Jadi Rp 4.700 per Kilogram, Petani Tidak Diuntungkan

Pascabanjir, Harga Gabah di Demak Anjlok Jadi Rp 4.700 per Kilogram, Petani Tidak Diuntungkan

Regional
Terjebak di Dalam Mobil Terbakar, ASN di Lubuklinggau Selamat Usai Pecahkan Kaca

Terjebak di Dalam Mobil Terbakar, ASN di Lubuklinggau Selamat Usai Pecahkan Kaca

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com