KARAWANG, KOMPAS.com - Valencya, ibu di Karawang yang sempat dituntut satu tahun atas kekerasan psikis karena mengomeli suami akhirnya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Karawang pada Kamis (3/12/2021).
Berikut perjalanan Valencya dari dituntut satu tahun penjara hingga divonis bebas:
1. Dituntut 1 tahun penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dirinya satu tahun penjara pada sidang dengan agenda penuntutan di Pengadilan Negeri Karawang, Kamis (11/11/2021).
Mendengar tuntutan itu, Valencya pun kemudian mengutarakan keberatannya, dan mengaku dikriminalisasi.
“Saya keberatan yang mulia, apa yang dibacakan tidak sesuai fakta, massa hanya karena saya mengomeli suami yang suka mabuk-mabukan saya jadi tersangka dan dituntut satu tahun penjara,” kata Valencya di hadapan majelis hakim.
Namun majelis hakim meminta Valencya menyampaikan keberatannya melalui pleidoi.
JPU Glendy Rivano saat dikonfirmasi usai sidang menyebutkan, kasus itu masuk dalam Undang-Hndang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Glendy juga mengatakan Chan Yung Ching suami Valencya mengaku diusir dan juga dimarahi dengan kata-kata kasar yang menyebabkan psikisnya terganggu.
Baca juga: Cerita Valencya, Dituntut Penjara karena Marahi Suami Mabuk: Kaget Omelannya Direkam Jadi Alat Bukti
2. Anggap pertengkaran biasa, omelan malah jadi alat bukti
Ibu dua anak itu menganggap pertengkaran dengan Chan, pria asal Taiwan, sebagai pertengkaran suami istri biasa. Apalagi, saat itu Chan telah beberapa waktu tak pulang ke rumah.
Valencya pun mengaku tak menyangka omelannya itu dijadikan alat bukti saat dia dilaporkan ke polisi. Padahal dalam hatinya ingin Chan kembali.
"Tapi tahunya setelah saya gugat cerai itu yang digunakan untuk membuat laporan, untuk mengintimidasi saya. Dijadikan alat bukti dan transkipnya juga dipenggal-penggal," ujar dia.
3. Saling lapor
Cekcok dan pertengkaran antara Valencya dan Chan sudah terjadi sejak Februari 2018. Ketika itu Valencya mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Negeri Karawang dengan dasar ketidakcocokan. Pada April 2018, gugatan cerai urung dilakukan karena terjadi mediasi. Keduanya rujuk kembali.
Pada September 2019, Valencya kembali menggugat cerai Chan. Di bulan yang sama, Chan melaporkan Valencya ke Polsek Telukjambe Karawang atas dugaan pemalsuan surat kendaraan. Pada 2 Januari 2020, putusan pengadilan keluar. Pengadilan Negeri Karawang mensahkan gugatan perceraian Valencya. Chan mengajukan banding.
Pada Agustus 2020, Valencya tetap memenangkan banding yang diajukan Chan di Pengadilan Tinggi Bandung.
Pada September 2020, Valencya dilaporkan atas kasus dugaan pengusiran dan tekanan psikis terhadap Chan di PPA Polda Jabar. Pada 11 Januari 2021, Valencya ditetapkan sebagai tersangka.
Pada September 2020, Valencya melaporkan Chan atas dugaan penelantaran keluarga ke Polres Karawang. Diketahui, 2 Januari 2020 keduanya sah cerai.
Baca juga: Valencya Akhirnya Divonis Bebas, Tak Terbukti Lakukan Kekerasan Psikis Saat Omeli Suami Mabuk