Salin Artikel

Akhir Kisah Valencya, Omelan ke Suami Mabuk Berujung Ancaman Penjara, Dapat Vonis Bebas Usai Jaksa Agung Turun Tangan

Berikut perjalanan Valencya dari dituntut satu tahun penjara hingga divonis bebas:

1. Dituntut 1 tahun penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dirinya satu tahun penjara pada sidang dengan agenda penuntutan di Pengadilan Negeri Karawang, Kamis (11/11/2021).

Mendengar tuntutan itu, Valencya pun kemudian mengutarakan keberatannya, dan mengaku dikriminalisasi.

“Saya keberatan yang mulia, apa yang dibacakan tidak sesuai fakta, massa hanya karena saya mengomeli suami yang suka mabuk-mabukan saya jadi tersangka dan dituntut satu tahun penjara,” kata Valencya di hadapan majelis hakim.

Namun majelis hakim meminta Valencya menyampaikan keberatannya melalui pleidoi.

JPU Glendy Rivano saat dikonfirmasi usai sidang menyebutkan, kasus itu masuk dalam Undang-Hndang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Glendy juga mengatakan Chan Yung Ching suami Valencya mengaku diusir dan juga dimarahi dengan kata-kata kasar yang menyebabkan psikisnya terganggu.

2. Anggap pertengkaran biasa, omelan malah jadi alat bukti

Ibu dua anak itu menganggap pertengkaran dengan Chan, pria asal Taiwan, sebagai pertengkaran suami istri biasa. Apalagi, saat itu Chan telah beberapa waktu tak pulang ke rumah.

Valencya pun mengaku tak menyangka omelannya itu dijadikan alat bukti saat dia dilaporkan ke polisi. Padahal dalam hatinya ingin Chan kembali.

"Tapi tahunya setelah saya gugat cerai itu yang digunakan untuk membuat laporan, untuk mengintimidasi saya. Dijadikan alat bukti dan transkipnya juga dipenggal-penggal," ujar dia.

3. Saling lapor

Cekcok dan pertengkaran antara Valencya dan Chan sudah terjadi sejak Februari 2018. Ketika itu Valencya mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Negeri Karawang dengan dasar ketidakcocokan. Pada April 2018, gugatan cerai urung dilakukan karena terjadi mediasi. Keduanya rujuk kembali.

Pada September 2019, Valencya kembali menggugat cerai Chan. Di bulan yang sama, Chan melaporkan Valencya ke Polsek Telukjambe Karawang atas dugaan pemalsuan surat kendaraan. Pada 2 Januari 2020, putusan pengadilan keluar. Pengadilan Negeri Karawang mensahkan gugatan perceraian Valencya. Chan mengajukan banding.

Pada Agustus 2020, Valencya tetap memenangkan banding yang diajukan Chan di Pengadilan Tinggi Bandung.

Pada September 2020, Valencya dilaporkan atas kasus dugaan pengusiran dan tekanan psikis terhadap Chan di PPA Polda Jabar. Pada 11 Januari 2021, Valencya ditetapkan sebagai tersangka.

Pada September 2020, Valencya melaporkan Chan atas dugaan penelantaran keluarga ke Polres Karawang. Diketahui, 2 Januari 2020 keduanya sah cerai.


4. Bantahan pengacara Chan

Kuasa Hukum Chan Yung Ching, Hotma Raja Bernard Naingolan menyebut kemarahan Valencya bukan karena mabuk, melainkan usaha. Ia juga menyebut Valencya mengusir kliennya dari rumah.

Bernard juga menyangkal Valencya marah karena Chan mabuk. Melainkan persoalan usaha mereka. "Itu tidak benar. Ributnya karena keuangan," ujar Bernard usai sidang penuntutan terhadap Chan di Pengadilan (PN) Negeri Karawang, Selasa (16/11/2021).

Selain itu, menyebut Chan diusir dari rumah dan dimarahi dengan kata-kata kasar. Rekaman teleponnya pun ada.

"Menyatakan seperti ini kira-kira "Lu keluar dari rumah ini, jangan pulang lagi, jangan sampai sampai gue lihat muka lu di rumah ini, kira -kira seperti itu," kata Bernard.

Hal yang membuat Chan sedih adalah digugat cerai oleh Valencya. Padahal Chan sudah berusaha mempertahankan rumah tangga nya dengan mengajukan banding. Ia menyebut Chan pun dipersulit Valencya untuk bertemu anak.

5. Mediasi Gagal

Bernard menyebut upaya perdamaian sudah dilakukan beberapa kali, terutama setengah tahun terakhir. Selasa (16/11/2021) ini pun akan kembali dilakukan upaya perdamaian.

Bernard menyebut pihak Valencya mengajukan syarat untuk damai. "Ada syarat ada harta gono gini milik mereka itu dialihkan kepada anak-anak. Pak Chan maunya dibagi dua dulu secara resmi, baru Pak Chan alihkan ke anak-anak," jelas Bernard.

6. Pembelaan Valencya

Valencya membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat, Kamis (18/11/2021). Pleidoi juga dubacakan kuasa hukumnya, Iwan Kurniawan.

Valencya menyebutkan bahwa suaminya tak hanya gemar mabuk, tetapi juga berjudi dan berselingkuh.

"Saksi anak membenarkan bahwa Chan (suami terdakwa) kerap pulang dalam keadaan mabuk dan gemar judi dan main perempuan," kata penasihat hukum Valencya, Iwan Kurniawan, dalam persidangan.

Valencya menyebutkan, ia menggugat cerai Chan lantaran sudah tak tahan dengan perilaku pria asal Taiwan itu. Apalagi, pada Februari 2019, Chan meninggalkan rumah dan menelantarkan ia dan kedua anaknya.


7. Eksaminasi Khusus Kejaksaan Agung

Kejaksaan Agung kemudian turun tangan untuk menyelidiki hal ini. Per Senin (15/11/2021) ini, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum mengeluarkan surat perintah Eksaminasi Khusus terhadap penanganan perkara dengan terdakwa Valencya.

Hal ini terungkap dalam siaran pers yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

"Pelaksanaan Eksaminasi Khusus telah dilakukan dengan mewawancarai sebanyak 9 (sembilan) orang baik dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Karawang, serta Jaksa Penuntut Umum (P-16 A)," tulis siaran pers tersebut.

Hasil Eksaminasi Khusus juga membuat Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat kini untuk sementara ditarik ke Kejaksaan Agung guna memudahkan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.

Hasil temuan Eksaminasi Khusus tersebut di antaranya adalah dari tahap Prapenuntutan sampai tahap Penuntutan baik dari Kejaksaan Negeri Karawang maupun dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tidak memiliki sense of crisis atau kepekaan.

8. Jaksa tarik tuntutan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Valencya alias Nengsy Lim bebas dari segala tuntutan pada sidang replik di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Senin (23/11/2021).

Atas atensi dari Jaksa Agung, tuntutan satu tahun penjara terhadap Valencya diperbaiki. Tuntutan yang dibacakan JPU pada Kamis, 11 November 2021 ditarik.

9. Jaksa tarik tuntutan, pertama di Indonesia

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer, mengungkapkan penarikan tuntutan terhadap Valencya merupakan yang pertama kali dilakukan oleh Jaksa Agung.

"Ini adalah hak dan kewenangan Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi yang kendalikan perkara penuntutan di seluruh RI. Iya ini baru pertama (kali dilakukan)," kata Eben dalam keterangannya di PN Karawang.

Eben mengatakan, Burhanuddin memutuskan menarik tuntutan 1 tahun penjara Valencya dan menuntut bebas karena latar belakang hati nurani dan rasa keadilan. Selain itu, keputusan tersebut telah diproses dengan matang oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum).


10. Divonis bebas

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang menjatuhkan vonis bebas kepada Valencya atau Nengsy Lim, ibu di Karawang yang sempat dituntut satu tahun penjara karena mengomeli suami yang kerap mabuk.

Sidang berlangsung di PN Karawang, Kamis (2/12/2021) sekitar pukul 02.00 WIB. Majelis Hakim terdiri dari Ketua Muhammad Ismail Gunawan, serta hakim anggota Selo Tantular dan Arif Nahumbang Harahap.

"Valencya alias Nengsy Lim anak dari Suryadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum. Dua membebaskan kepada terdakwa tersebut oleh dakwaan penuntut umum," kata Hakim Ketua Muhammad Ismail.

Ketiga, kata hakim ketua, memulihkan hak - hak terdakwa dalam dalam kemampuan, harkat dan martabat.

11. Pertimbangan Hakim

Salah satu pertimbangan hakim adalah, dakwaan yang dilekatkan kepada Valencya tidak terbukti dalam proses pengadilan.

"Menimbang bahwa dengan tidak terbuktinya salah satu unsur dalam dakwaan maka majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan tersebut," kata majelis hakim.

Selain itu, juga menimbang bahwa karena karena hal tersebut tidak terbukti melakukan unsur tersebut maka terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan tersebut.

Valencya didakwa dengan Pasal 45 ayat 1 Juncto pasal 5 huruf b UU tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Namun ada salah satu unsur yang tak terbukti terkait dengan dakwaan tersebut.

Berikut bunyi pasal yang didakwakan:

Pasal 5 huruf b:

Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara: (b) kekerasan psikis.

Pasal 45

(1) Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah).

Dalam vonisnya, hakim menegaskan putusan bebas tersebut objektif sebagaimana fakta-fakta yang muncul di persidangan.

Hal tersebut ditegaskan hakim mengingat selama persidangan, Valencya kerap mengumbar fakta kondisi rumah tangga yang seharusnya tidak sampaikan. Mencuatnya apa yang dialami Valencya tersebut menarik banyak simpati publik. Namun majelis hakim menegaskan bahwa vonis yang dijatuhkan bukan atas dasar simpati dan dukungan publik, tetapi fakta di persidangan.

"Majelis hakim tidak menilai berdasarkan keterangan subjektif terdakwa, tetapi menilai secara objektif seluruh fakta hukum yang terdapat di persidangan," kata hakim.


12. Merasa lega, Valencya sujud syukur usai sidang

Valencya alias Nengsy Lim langsung sujud syukur begitu Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang memvonisnya bebas.

Perempuan 45 tahun itu pun terisak. Kakak perempuannya langsung mengahampiri dan memeluknya. Juga Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka yang turut mendampingi dalam sidang putusan di PN Karawang, Kamis (2/12/2021).

Dengan masih sesenggukan, Valencya berucap terimakasih kepada pihak - pihak yang selama ini mendukungnya, mulai dari Jaksa Agung hingga masyarakat. Termasuk 7.609 orang yang menandatangani perisi online #savevalencya.

"Tanpa bantuan masyarakat saya tidak bisa membayangkan apa yang akan menimpa saya. Tanpa masyarakat saya bukan apa -apa," kata Valencya usai persidangan.

Valencya pun mengaku lega. Sebab hingga saat putusan dibacakan majelis hakim, ia masih was - was. "Lega sekali," kata dia

Kelegaan itu, terutama lantaran tak harus berpisah dengan dua anaknya. Ia mengaku ingin jeda sejenak, mencurahkan kasih sayang untuk anak-anaknya.

"Ingin istirahat sejenak, liburan dengan anak-anak," ujar Valencya.

Meski begitu, ia menyebut masih ada beberapa persoalan yang harus ia hadapi. Valencya menyebut perkara KDRT psikis yang dilaporkan oleh mantan suaminya, Chan Yung Cing bukan satu-satunya kasus yang menjeratnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/06/095219778/akhir-kisah-valencya-omelan-ke-suami-mabuk-berujung-ancaman-penjara-dapat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke