BANDUNG, KOMPAS.com - Setelah sebelumnya ditarik Kejaksaan Agung dan di nonaktifkan, kini Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Dwi Hartanta dimutasi sebagai Jaksa Fungsional pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung di Jakarta.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/11/2021).
"Dimutasikan sebagai Jaksa Fungsional pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung di Jakarta (Anggota Satuan Tugas Khusus Penyusunan Kebijakan Strategis," kata Leonard.
Baca juga: 9 Jaksa di Karawang Diperiksa Usai Tuntut Penjarakan Ibu yang Marahi Suaminya Pulang Mabuk
Mutasi tersebut berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : KEP-IV-781/C/11/2021 tanggal 16 November 2021. Selanjutnya, berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi jawa Barat Nomor.PRIN 1203/M.2/Cp.3/11/2021 tanggal 16 November 2021, posisi Aspidum Kejati Jabar ditempati Asisten Tindak Pidana Khusus Riyono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) sampai dengan adanya pejabat definitif diangkat oleh Jaksa Agung RI.
"Mutasi ini merupakan bentuk pelaksana mutasi diagonal yang dilaksanakan dalam rangka proses pemeriksaan fungsional Bidang Pengawasan Kejasaan Agung, berdasarkan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Kejaksaan RI Nomor 11 Tahun 2019 tentang Manajemen Karier Pegawai Kejaksaan RI, disebut bahwa pola karier pegawai dapat dibentuk horizontal, vertikal dan diagonal," ucap Leonard.
Baca juga: Cerita Valencya, Dituntut Penjara karena Marahi Suami Mabuk: Kaget Omelannya Direkam Jadi Alat Bukti
Seperti diketahui, kasus terdakwa Valencya alias Nency Lim yang dituntut satu tahun penjara lantaran omeli mantan suaminya karena mabuk berbuntut panjang. Kejagung menemukan dugaan pelanggaran dalam proses penangananya.
Hal ini yang membuat Kejagung mengambil alih kasus tersebut. Beberapa Jaksa baik dari Kejati Jabar dan Kejari Karawang pun dilakukan pengawasan dan pengecekan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.