Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Polda Jabar Tetapkan Valencya Jadi Tersangka KDRT, Usai Dilaporkan Omeli Suami Mabuk

Kompas.com - 16/11/2021, 17:28 WIB
Agie Permadi,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Cekcok Valencya (45) dan suaminya, Chan Yung Ching, berbuntut panjang. Ibu dua anak berdomisili di Karawang, Jawa Barat, itu dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Karawang lantaran memarahi suaminya yang pulang dalam kondisi mabuk.

Baca juga: Cerita Valencya, Dituntut Penjara karena Marahi Suami Mabuk: Kaget Omelannya Direkam Jadi Alat Bukti

Seperti diketahui, Valencya sendiri dilaporkan suaminya ke polisi pada September 2020 lalu dan ditetapkan tersangka pada 11 Januari 2021. Pada 11 November 2021 lalu, Valencya menghadapi sidang tuntutan di PN Karawang. 

Baca juga: Marahi Suami Mabuk, Istri Malah Dituntut 1 Tahun Penjara, Peradi Karawang: Secara Nurani, Tidak Adil

Terkait pasal kekerasan psikis

Terkait penetapan tersangka ini, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Erdi A Chaniago angkat bicara.

Erdi menjelaskan bahwa pihak kepolisian menetapkan tersangka berdasarkan pertimbangan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar.

Baca juga: 9 Jaksa di Karawang Diperiksa Usai Tuntut Penjarakan Ibu yang Marahi Suaminya Pulang Mabuk

"Ada beberapa pertimbangan yang dilakukan oleh direktorat kriminal umum ya, kemudian juga kalau tidak salah yang dilaporkan itu masalah Pasal 45 UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga di mana Pasal 45 ini kan terkait masalah melakukan kekerasan psikis dalam lingkungan rumah tangga," kata Erdi dihubungi Selasa (16/11/2021).

Baca juga: Buntut Istri Dituntut 1 Tahun Penjara gara-gara Marahi Suami Pulang Mabuk, Aspidum Kejati Jabar Diperiksa

Bukti kekerasan psikis jadi ranah ahli

Disinggung bukti kekerasan seperti apa yang dilakukan Valencya terhadap mantan suaminya itu, Erdi menyebut bahwa hal tersebut merupakan ranah ahli. 

Valencya dan Chan Yung Ching sendiri sudah sah bercerai sejak Januari 2020. 

Baca juga: Dituntut 1 Tahun Penjara karena Marahi Suami Mabuk, Valencya: Saya Enggak Nyangka


"Ya tentunya ada hal yang menyangkut petunjuk dan bukti berdasarkan keterangan-keterangan siapa pun juga yang ada di situ yang terkait baik itu pelapor, terlapor, saksi dan mungkin itu ahli, nah itu dijadikan sebagai resume dalam artian untuk meyakinkan penyidik untuk melanjutkan ke tingkat penuntutan," ucap Erdi.

Baca juga: Dituntut 1 Tahun Penjara karena Marahi Suami, Valencya: Untuk Ibu-ibu, Suami Mabuk Tak Boleh Marah, Nanti Dipenjara

Mediasi sudah dilakukan

Ditanya, apakah polisi sudah melakukan upaya mediasi penyelesaian secara kekeluargaan terhadap Chan dan Valencya, Erdi mengatakan bahwa hal tersebut sudah dilakukan namun tak menemukan titik temu.

"Sepertinya sudah tapi tidak ada kesepakatan atau titik temu untuk mediasi tersebut gitu," ucap Erdi.

Dikatakan, saat ini kasus terus tersebut terus berjalan dan perkaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan Tinggi Jabar.

"Sedang dilakukan proses penuntutan oleh kejaksaan tinggi pada sidang pengadilan saat ini," kata Erdi.

Halaman:


Terkini Lainnya

Sebuah Mobil Terlibat Kecelakaan dengan 4 Motor, Awalnya Gara-gara Rem Blong

Sebuah Mobil Terlibat Kecelakaan dengan 4 Motor, Awalnya Gara-gara Rem Blong

Regional
Rektor Unpatti Bantah Aksi Mahasiswa, Jamin Ada Ruang Aman di Kampus

Rektor Unpatti Bantah Aksi Mahasiswa, Jamin Ada Ruang Aman di Kampus

Regional
Terjadi Lagi, Rombongan Pengantar Jenazah Cekcok dengan Warga di Makassar

Terjadi Lagi, Rombongan Pengantar Jenazah Cekcok dengan Warga di Makassar

Regional
Berhenti di Lampu Merah Pantura, Petani di Brebes Tewas Jadi Korban Tabrak Lari

Berhenti di Lampu Merah Pantura, Petani di Brebes Tewas Jadi Korban Tabrak Lari

Regional
Wisuda di Unpatti Diwarna Demo Bisu Mahasiswa Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dosen FKIP

Wisuda di Unpatti Diwarna Demo Bisu Mahasiswa Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dosen FKIP

Regional
Pemkab Kediri Bangun Pasar Ngadiluwih Awal 2025, Berkonsep Modern dan Wisata Budaya

Pemkab Kediri Bangun Pasar Ngadiluwih Awal 2025, Berkonsep Modern dan Wisata Budaya

Regional
Ambil Formulir di 5 Partai Politik, Sekda Kota Ambon: Saya Serius Maju Pilkada

Ambil Formulir di 5 Partai Politik, Sekda Kota Ambon: Saya Serius Maju Pilkada

Regional
Banjir Kembali Terjang Pesisir Selatan Sumbar, Puluhan Rumah Terendam

Banjir Kembali Terjang Pesisir Selatan Sumbar, Puluhan Rumah Terendam

Regional
Sering Diteror Saat Mencuci di Sungai, Warga Tangkap Buaya Muara Sepanjang 1,5 Meter

Sering Diteror Saat Mencuci di Sungai, Warga Tangkap Buaya Muara Sepanjang 1,5 Meter

Regional
Ditunjuk PAN, Bima Arya Siap Ikut Kontestasi Pilkada Jabar 2024

Ditunjuk PAN, Bima Arya Siap Ikut Kontestasi Pilkada Jabar 2024

Regional
Diduga Depresi Tak Mampu Cukupi Kebutuhan Keluarga, Pria di Nunukan Nekat Gantung Diri, Ditemukan oleh Anaknya Sendiri

Diduga Depresi Tak Mampu Cukupi Kebutuhan Keluarga, Pria di Nunukan Nekat Gantung Diri, Ditemukan oleh Anaknya Sendiri

Regional
Sikapi Pelecehan Seksual di Kampus, Mahasiswa Universitas Pattimura Gelar Aksi Bisu

Sikapi Pelecehan Seksual di Kampus, Mahasiswa Universitas Pattimura Gelar Aksi Bisu

Regional
Isi BBM, Honda Grand Civic Hangus Terbakar di SPBU Wonogiri, Pemilik Alami Luka Bakar

Isi BBM, Honda Grand Civic Hangus Terbakar di SPBU Wonogiri, Pemilik Alami Luka Bakar

Regional
Kartu ATM Tertinggal, Uang Rp 5 Juta Milik Warga NTT Ludes

Kartu ATM Tertinggal, Uang Rp 5 Juta Milik Warga NTT Ludes

Regional
Jadwal Kereta Majapahit Ekonomi dan Harga Tiket Malang-Pasar Senen PP

Jadwal Kereta Majapahit Ekonomi dan Harga Tiket Malang-Pasar Senen PP

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com