KOMPAS.com - Valencya (45) mengaku sangat terpukul setelah dituntut satu tahun penjara lantaran memarahi suaminya, Chan Yung Ching yang kerap mabuk.
Tuntutan itu disampaikan jaksa penuntut umum saat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat, Kamis (11/11/2021).
"Enggak nyangka sampai satu tahun. Bukan nangis lagi, kalau kami udah pingsan kemarin," ujar Valencya usai persidangan di PN Karawang, Kamis.
Baca juga: Cerita Valencya, Dituntut Penjara karena Marahi Suami Mabuk: Kaget Omelannya Direkam Jadi Alat Bukti
Ibu dua anak itu menilai pertengkaran dengan Chan, pria asal Taiwan itu sebagai pertengkaran suami istri biasa.
Tak sangka omelannya itu direkam dan dijadikan alat bukti untuk dilaporkan ke polisi.
"Tapi tahunya setelah saya gugat cerai itu yang digunakan untuk membuat laporan untuk mengintimidasi saya. Dijadikan alat bukti dan transkipnya juga dipenggal-penggal," ujar dia.
Valencya mengaku telah beberapa kali melakukan mediasi, tetapi tidak menemui kesepakatan.
Chan bahkan sempat bertanya akan memberikan kompensasi apa jika laporannya dicabut.
Valencya menjelaskan perihal kebiasaan mabuk suaminya yang juga biasa dilakukan saat berada di rumah ketika ada temannya datang. Bahkan suatu kali ditemukan pakaian perempuan di mobil.
Bukan hanya itu, ibu Valencya yang berusia 80 tahun juga sempat dilaporkan suaminya dan beberapa kali diperiksa polisi.
Untuk diketahui, Valencya menikah dengan Chan Yung Ching pada tahun 2000. Mereka kemudian berangkat ke Taiwan. Di sana, Valencya pun bekerja serabutan untuk melunasi utang.
Di Taiwan, ia baru tahu bahwa suaminya merupakan duda tiga anak.
Valencya dan suaminya kemudian kembali ke Indonesia. Karawang dipilih karena ada saudara yang tinggal di kota itu. Valencya kemudian membuka toko bangunan.
Chan yang merupakan WNA dengan visa kunjungan pun tak bisa bekerja.
Tiap empat bulan sekali, Chan harus kembali ke Taiwan dan diongkosi Valencya. Kemudian ia mensponsori suaminya menjadi WNI dan memodalinya membuat perseroan terbatas (PT). Namun kemudian terjadi permasalahan antara keduanya.
JPU Glendy Rivano saat dikonfirmasi usai sidang menyebutkan, kasus itu masuk dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Diperoleh diperoleh fakta-fakta melalui keterangan saksi dan alat bukti bahwa inisial V terbukti jadi terdakwa dengan dijerat Pasal 45 ayat 1 Juncto pasal 5 huruf b,” ungkap Glendy.