LEMBATA, KOMPAS.com - Tiga orang di Kabupaten Lembata, NTT, ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Lembata. Dua di antaranya adalah pejabat di Lembata.
Tiga orang yang ditetapkan menjadi tersangka itu adalah MR selaku kuasa pengguna anggaran atau Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, CN (PPK) atau Camat Buyasuri, dan YNT (penyedia barang dan jasa) dalam pembangunan kantor Camat Buyasuri.
Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi proyek pembangunan kantor Camat Buyasuri tahun 2014/2015.
"Tim penyidik telah melakukan ekspose perkara tadi siang dan menetapkan tersangka," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Lembata, Azrijal, dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Rabu malam.
Baca juga: Perjuangan Para Guru di Lembata, NTT, Cari Sinyal Internet hingga ke Kebun
Ia menuturkan, proyek pembangunan kantor Camat Buyasuri itu syarat KKN mulai dari proses pengadaan sampai pada pelaksanaan kontrak.
Dalam kontraknya, kata dia, seharusnya kontrak lump sum, namun diubah menjadi harga satuan.
Lalu, seharusnya waktu kontrak adalah tahun tunggal, tetapi diubah menjadi tahun jamak.
Dia juga menyebut, proyek tersebut dilakukan adendum sebanyak empat kali.
Yang pertama sesuai kontrak adalah tanggal 8 September 2014 sampai 30 Desember 2014, namun dirubah menjadi 8 September 2014 sampai April 2015.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.