Kemudian, para tersangka juga mengubah lagi tentang waktu pekerjaan, mulai dari 8 September 2014 sampai ke September 2015 atau satu tahun pekerjaan.
Selain itu, anggaran yang seharusnya anggaran itu 2014, tetapi mereka bayarkan dengan anggaran silpa 2015.
Dia menyebut, ini ada perbuatan melawan hukum, ada rangkaian niat jahat dalam hal pengadaan barang dan jasa pembangunan kantor Camat Buyasuri.
Baca juga: Kasus Ibu dan Bayi Tewas di Lokasi Proyek SPAM NTT, Polisi Tunggu Hasil Tes DNA
"Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebanyak Rp 500.000.000 dari total pagu anggaran proyek sebesar Rp 1.200.000.000," terang dia.
Ketiga tersangka itu pun diancaman dengan Pasal 2, Pasal 3 UU Nomor 359 juncto UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
"Saat ini, tiga tersangka ditahan sementara di sel Polres Lembata sambil menunggu proses tahap dua untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang dan ditahan di lapas," pungkas dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.