LEMBATA, KOMPAS.com - Tiga orang di Kabupaten Lembata, NTT, ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Lembata. Dua di antaranya adalah pejabat di Lembata.
Tiga orang yang ditetapkan menjadi tersangka itu adalah MR selaku kuasa pengguna anggaran atau Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, CN (PPK) atau Camat Buyasuri, dan YNT (penyedia barang dan jasa) dalam pembangunan kantor Camat Buyasuri.
Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi proyek pembangunan kantor Camat Buyasuri tahun 2014/2015.
"Tim penyidik telah melakukan ekspose perkara tadi siang dan menetapkan tersangka," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Lembata, Azrijal, dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Rabu malam.
Baca juga: Perjuangan Para Guru di Lembata, NTT, Cari Sinyal Internet hingga ke Kebun
Ia menuturkan, proyek pembangunan kantor Camat Buyasuri itu syarat KKN mulai dari proses pengadaan sampai pada pelaksanaan kontrak.
Dalam kontraknya, kata dia, seharusnya kontrak lump sum, namun diubah menjadi harga satuan.
Lalu, seharusnya waktu kontrak adalah tahun tunggal, tetapi diubah menjadi tahun jamak.
Dia juga menyebut, proyek tersebut dilakukan adendum sebanyak empat kali.
Yang pertama sesuai kontrak adalah tanggal 8 September 2014 sampai 30 Desember 2014, namun dirubah menjadi 8 September 2014 sampai April 2015.
Kemudian, para tersangka juga mengubah lagi tentang waktu pekerjaan, mulai dari 8 September 2014 sampai ke September 2015 atau satu tahun pekerjaan.
Selain itu, anggaran yang seharusnya anggaran itu 2014, tetapi mereka bayarkan dengan anggaran silpa 2015.
Dia menyebut, ini ada perbuatan melawan hukum, ada rangkaian niat jahat dalam hal pengadaan barang dan jasa pembangunan kantor Camat Buyasuri.
Baca juga: Kasus Ibu dan Bayi Tewas di Lokasi Proyek SPAM NTT, Polisi Tunggu Hasil Tes DNA
"Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebanyak Rp 500.000.000 dari total pagu anggaran proyek sebesar Rp 1.200.000.000," terang dia.
Ketiga tersangka itu pun diancaman dengan Pasal 2, Pasal 3 UU Nomor 359 juncto UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
"Saat ini, tiga tersangka ditahan sementara di sel Polres Lembata sambil menunggu proses tahap dua untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang dan ditahan di lapas," pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.