Salin Artikel

Aspidum Kejati Jabar Dimutasi Jadi Jaksa Fungsional, Imbas Tuntut Penjarakan Istri yang Omeli Suami Mabuk

Hal tersebut diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/11/2021).

"Dimutasikan sebagai Jaksa Fungsional pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung di Jakarta (Anggota Satuan Tugas Khusus Penyusunan Kebijakan Strategis," kata Leonard.

Mutasi tersebut berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : KEP-IV-781/C/11/2021 tanggal 16 November 2021. Selanjutnya, berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi jawa Barat Nomor.PRIN 1203/M.2/Cp.3/11/2021 tanggal 16 November 2021, posisi Aspidum Kejati Jabar ditempati Asisten Tindak Pidana Khusus Riyono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) sampai dengan adanya pejabat definitif diangkat oleh Jaksa Agung RI.

"Mutasi ini merupakan bentuk pelaksana mutasi diagonal yang dilaksanakan dalam rangka proses pemeriksaan fungsional Bidang Pengawasan Kejasaan Agung, berdasarkan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Kejaksaan RI Nomor 11 Tahun 2019 tentang Manajemen Karier Pegawai Kejaksaan RI, disebut bahwa pola karier pegawai dapat dibentuk horizontal, vertikal dan diagonal," ucap Leonard.

Seperti diketahui, kasus terdakwa Valencya alias Nency Lim yang dituntut satu tahun penjara lantaran omeli mantan suaminya karena mabuk berbuntut panjang. Kejagung menemukan dugaan pelanggaran dalam proses penangananya.

Hal ini yang membuat Kejagung mengambil alih kasus tersebut. Beberapa Jaksa baik dari Kejati Jabar dan Kejari Karawang pun dilakukan pengawasan dan pengecekan.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/18/120950778/aspidum-kejati-jabar-dimutasi-jadi-jaksa-fungsional-imbas-tuntut-penjarakan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke