Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gantian, Mantan Suami Valencya Dituntut 6 Bulan Penjara atas Kasus Penelantaran dan KDRT

Kompas.com - 23/11/2021, 20:09 WIB
Farida Farhan,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut Chan Yung Ching enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun, Selasa (23/11/2021).

Chan dilaporkan oleh Valencya saat mereka masih menjadi suami istri atas tuduhan penelantaran dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Baca juga: Jaksa Cabut Tuntutan Sendiri ke Valencya, Kejaksaan Agung: Baru Pertama Terjadi di Indonesia

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Jawa Barat, JPU menyatakan Chan bersalah atas penelantaran dan KDRT sebagaimana Pasal 49 huruf a juncto Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

Baca juga: Istri yang Dituntut Penjara karena Omeli Suami Mabuk Bebas, Ini Reaksi Pengacara Pelapor

"Dua, menghukum terdakwa Chan Yung Ching dengan pidana penjara selama enam bulan dengan masa percobaan selama satu tahun," kata anggota JPU Fadjar membacakan tuntutan, Selasa.

JPU juga menyatakan barang bukti berupa satu lembar arsip akta perkawinan dikembalikan kepada Chan dan membebankan biaya perkara sebesar Rp 5 juta.

Majelis hakim yang diketuai oleh Ismail Gunawan memberikan kesempatan terhadap terdakwa untuk melakukan pembelaan atau pleidoi pada Kamis pekan depan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com