Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Istri Marahi Suami Mabuk, Dituntut 1 Tahun Penjara, 9 Jaksa dan Aspidum Diperiksa, 3 Polisi Dinonaktifkan

Kompas.com - 17/11/2021, 11:17 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Seorang istri di Karawang, Jawa Barat, bernama Valencya ((45), dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Jawa Barat, Kamis, (11/11/2021) lalu.

Valencya dituntut satu tahun penjara karena disebut melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis terhadap Chan Yung Ching saat keduanya masih menjadi suami istri.

Atas tuntutan itu, Valencya pun keberatan.

Buntut dari tuntutan itu sebanyak sembilan orang jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Bahkan, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejari Jawa Barat ditarik ke Kejagung.

Penarikan ini dilakukan guna memudahkan pemeriksaan fungsional Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) atas perkara KDRT terhadap Valencya.

Bukan itu saja, tiga penyidik dari kepolisian yang memeriksa Valencya dan menetapkannya sebagai tersangka telah dimutasi dan dinonaktifkan.

Berikut faktanya yang Kompas.com rangkum:

1. Marahi suami mabuk

Mabuk.Thinkstock Mabuk.

Kasus ini sendiri berawal dari Valencya yang memarahi suaminya pria asal Taiwan karena kerap mabuk.

Kata Valencya, kebiasaan mabuk suaminya juga biasa dilakukan saat berada di rumah ketika ada temannya datang. Bahkan suatu kali ditemukan pakaian perempuan di mobil.

Bahkan, Valencya menyebut suaminya tersebut alkoholik, kalau ada temannya di rumah suaminya bisa minum sampai pagi.

"Ia memang alkoholik, di rumah itu sering minum. Kalau ada temannya itu bisa sampai pagi," katanya, Senin (15/11/2021).

Baca juga: Ibu di Karawang Dituntut 1 Tahun Penjara karena Marahi Suami Mabuk: Saya Keberatan

 

2. Selama 2 tahun 3 kali dilaporkan suami ke polisi

Ilustrasi PolisiThinkstock/Antoni Halim Ilustrasi Polisi

Valencya sendiri dilaporkan suaminya ke Polda Jabar pada September 2020 atas kasus dugaan pengusiran dan tekanan psikis.

Pada September 2020, Valencya juga melapor balik Chan atas dugaan penelantaran keluarga ke Polres Karawang.

Kemudian, pada 11 Januari 2021, Valencya ditetapkan sebagai tersangka.

Ternyata, sebelum kejadian itu, pertengakaran antara Valencya dan Chan sudah terjadi sejak Febuarai 2018.

Saat itu, Valencya mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Negeri Karawang dengan dasar ketidakcocokan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com