BANYUWANGI, KOMPAS.com - Penyeberangan Jawa-Bali mulai hari ini, Rabu (1/12/2021), hanya dilayani bagi penumpang yang membeli tiket secara daring.
Aturan yang sama diberlakukan di Pelabuhan Ketapang, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, maupun Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali.
Baca juga: Lempari Mobil dengan Batu, ODGJ Asal Banyuwangi Jadi Korban Amuk Massa di Situbondo
Tiket elektronik atau e-ticket tersebut bisa dibeli oleh penumpang melalui website dan aplikasi Ferizy besutan PT ASDP Indonesia Ferry
Aplikasi ini bisa diunduh dan dioperasikan di gawai berbasis Android maupun iOS.
Sementara melalui website, bisa dilakukan dengan mengunjungi www.ferizy.com.
Baca juga: Pemkab Usul UMK Banyuwangi 2022 Naik Rp 14.000, FSPMI: Mau Dibawa ke Mana Masyarakat Ini...
General Manager (GM) PT ASDP Ketapang Banyuwangi, Suharto, mengatakan pemberlakuan penertiban penjualan tiket penumpang ini telah jauh-jauh hari diumumkan.
"Penertiban kembali untuk para PJ (pengguna jasa) yang membeli tiket wajib memiliki e-ticketing, yang sesuai dengan kartu identitas masing-masing untuk orang dan untuk kendaraan sesuai dengan nopol dan STNK," kata Suharto, Selasa (30/11/2021).
Saat membeli tiket melalui website atau aplikasi Ferizy, penumpang harus memastikan data yang dimasukkan sama dengan data riil.
Jumlah dan data identitas orang yang ikut naik menyeberang, bahkan anak-anak, juga data kendaraan yang dibawa, harus sesuai dengan dokumen resmi, misal KTP dan STNK.