Mengingat pandemi Covid-19 belum benar-benar usai, surat bukti telah vaksin minimal 1 kali, dari masing-masing orang, juga harus ditunjukkan.
Status vaksinasi sebetulnya bisa langsung terdeteksi aplikasi Ferizy, di mana NIK penumpang terekam. Bila terjadi masalah, bisa juga ditunjukkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Bukti tes antigen atau PCR dengan hasil negatif juga menjadi persyaratan di kedua pelabuhan, Ketapang maupun Gilimanuk.
Surat hasil antigen bisa digunakan hingga 1 X 24 jam setelah tes, dan PCR 3 X 24 jam.
Baca juga: Nelayan Kembali Temukan Mayat di Perairan Muncar, Diduga Korban KMP Yunicee
Anak usia 12 tahun ke bawah, atau orang dengan kondisi kesehatan tertentu yang tidak atau belum boleh menerima vaksin dengan bukti surat dari rumah sakit pemerintah, boleh turut menyeberang walau belum divaksin.
"Hal ini dilakukan agar semua yang menyeberang, ketika tercatat dalam daftar manifes, sesuai dengan yang sebenarnya," kata Suharto lagi.
Isu ketidaksesuaian data penumpang dalam manifes keberangkatan kapal dengan fakta di dalam kapal, sempat mencuat pasca-tenggelamnya Kapal Motor Penumpang (KMP) Yunicee, di Selat Bali, akhir Juni 2021.
Jumlah penumpang orang yang ada di atas kapal lebih banyak dari yang tercatat dalam manifes keberangkatan kapal, sehingga data korban sulit dipastikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.