Salin Artikel

Berlaku Mulai 1 Desember 2021, Menyeberang Jawa-Bali Harus Pakai Tiket Online

Aturan yang sama diberlakukan di Pelabuhan Ketapang, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, maupun Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali.

Tiket elektronik atau e-ticket tersebut bisa dibeli oleh penumpang melalui website dan aplikasi Ferizy besutan PT ASDP Indonesia Ferry

Aplikasi ini bisa diunduh dan dioperasikan di gawai berbasis Android maupun iOS.

Sementara melalui website, bisa dilakukan dengan mengunjungi www.ferizy.com.

Diumumkan sejak jauh-jauh hari

General Manager (GM) PT ASDP Ketapang Banyuwangi, Suharto, mengatakan pemberlakuan penertiban penjualan tiket penumpang ini telah jauh-jauh hari diumumkan.

"Penertiban kembali untuk para PJ (pengguna jasa) yang membeli tiket wajib memiliki e-ticketing, yang sesuai dengan kartu identitas masing-masing untuk orang dan untuk kendaraan sesuai dengan nopol dan STNK," kata Suharto, Selasa (30/11/2021).

Saat membeli tiket melalui website atau aplikasi Ferizy, penumpang harus memastikan data yang dimasukkan sama dengan data riil.

Jumlah dan data identitas orang yang ikut naik menyeberang, bahkan anak-anak, juga data kendaraan yang dibawa, harus sesuai dengan dokumen resmi, misal KTP dan STNK.


Surat bukti vaksin

Mengingat pandemi Covid-19 belum benar-benar usai, surat bukti telah vaksin minimal 1 kali, dari masing-masing orang, juga harus ditunjukkan.

Status vaksinasi sebetulnya bisa langsung terdeteksi aplikasi Ferizy, di mana NIK penumpang terekam. Bila terjadi masalah, bisa juga ditunjukkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Bukti tes antigen atau PCR dengan hasil negatif juga menjadi persyaratan di kedua pelabuhan, Ketapang maupun Gilimanuk.

Surat hasil antigen bisa digunakan hingga 1 X 24 jam setelah tes, dan PCR 3 X 24 jam.

Anak usia 12 tahun ke bawah, atau orang dengan kondisi kesehatan tertentu yang tidak atau belum boleh menerima vaksin dengan bukti surat dari rumah sakit pemerintah, boleh turut menyeberang walau belum divaksin.

"Hal ini dilakukan agar semua yang menyeberang, ketika tercatat dalam daftar manifes, sesuai dengan yang sebenarnya," kata Suharto lagi.

Isu ketidaksesuaian data penumpang dalam manifes keberangkatan kapal dengan fakta di dalam kapal, sempat mencuat pasca-tenggelamnya Kapal Motor Penumpang (KMP) Yunicee, di Selat Bali, akhir Juni 2021.

Jumlah penumpang orang yang ada di atas kapal lebih banyak dari yang tercatat dalam manifes keberangkatan kapal, sehingga data korban sulit dipastikan.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/01/095809078/berlaku-mulai-1-desember-2021-menyeberang-jawa-bali-harus-pakai-tiket

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke