Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan GOR di Kulon Progo Menang Praperadilan

Kompas.com - 30/11/2021, 20:41 WIB
Dani Julius Zebua,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

 

Hakim menilai, hanya satu alat bukti yang dinilai sebagai alat bukti sah, yakni bukti keterangan saksi.

Namun, karena tidak memenuhi minimal dua alat bukti, maka pengadilan menggugurkan status tersangka RS.

“Rusdi Suwarno belum bisa ditetapkan sebagai tersangka bila hanya memenuhi satu alat bukti. Harus ada dua. Hakim hanya menilai alat bukti saksi yang sah. Sedangkan yang lain dinilai tidak sah, sehingga tidak sah jadi tersangka,” kata Evi.

Baca juga: Tanggapan Polda Jabar soal Gugatan Praperadilan Tersangka Pinjol Ilegal

Pengungkapan kasus telah berlangsung sejak Februari 2021.

Penyelidikan naik menjadi penyidikan pada akhir pekan Agustus 2021. Sebanyak 25 saksi telah diperiksa dan 76 dokumen telah disita.

Diduga ada kerugian negara dalam pembangunan yang menggunakan APBD Kulon Progo 2019 senilai lebih dari Rp 13 miliar.

Kejaksaan kemudian menetapkan dua tersangka, RS pada 22 Oktober 2021 dan AN pada 28 Oktober 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Kulon Progo, Kristanti Yuni Purnawanti mengatakan, sebenarnya kejaksaan sudah mengajukan alat bukti cukup saat praperadilan.

Ia mengungkap, salah satu yang ditolak hakim adalah surat pengantar hasil audit investigasi inspektorat.

Hakim menolak karena itu hanya surat pengantar hasil investigasi, bukan bukti tertulis terkait kerugian.

Baca juga: Kadis ESDM Riau Menang Praperadilan, Status Tersangka Korupsi Bimtek Fiktif Gugur

Hal ini dilakukan karena kejaksaan masih menunggu hasil audit dari ahli keuangan negara.

Sampai sekarang, nilai kerugian memang terus berkembang. Kejaksaan telah meminta keterangan dari ahli kementerian terkait standarisasi tipe GOR hingga ahli keuangan negara.

Pemeriksaan oleh ahli keuangan negara belum selesai. Kejaksaan berencana membuka soal kerugian ini saat di pengadilan nanti.

“Hakim menilai lain, bahwa tidak dianggap sebagai bukti karena tidak diserahkan (bukti tertulis kerugian),” kata Kristanti.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Regional
Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Kilas Daerah
Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Regional
Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Regional
Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Regional
Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Regional
4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Regional
3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

Regional
Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Regional
Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Regional
Utang Pelanggan PDAM Magelang Capai Rp 150 Juta, Banyak Rumah Kosong

Utang Pelanggan PDAM Magelang Capai Rp 150 Juta, Banyak Rumah Kosong

Regional
Kronologi Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dicekik dengan Sabuk dan Dipukul Batu

Kronologi Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dicekik dengan Sabuk dan Dipukul Batu

Regional
Kepala LKPP Pastikan Belanja Pemerintah Prioritaskan PDN dan UMKK

Kepala LKPP Pastikan Belanja Pemerintah Prioritaskan PDN dan UMKK

Regional
Penyelidikan Dugaan Korupsi Payung Elektrik Masjid Raya Annur Riau Dihentikan

Penyelidikan Dugaan Korupsi Payung Elektrik Masjid Raya Annur Riau Dihentikan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com