Hakim menilai, hanya satu alat bukti yang dinilai sebagai alat bukti sah, yakni bukti keterangan saksi.
Namun, karena tidak memenuhi minimal dua alat bukti, maka pengadilan menggugurkan status tersangka RS.
“Rusdi Suwarno belum bisa ditetapkan sebagai tersangka bila hanya memenuhi satu alat bukti. Harus ada dua. Hakim hanya menilai alat bukti saksi yang sah. Sedangkan yang lain dinilai tidak sah, sehingga tidak sah jadi tersangka,” kata Evi.
Baca juga: Tanggapan Polda Jabar soal Gugatan Praperadilan Tersangka Pinjol Ilegal
Pengungkapan kasus telah berlangsung sejak Februari 2021.
Penyelidikan naik menjadi penyidikan pada akhir pekan Agustus 2021. Sebanyak 25 saksi telah diperiksa dan 76 dokumen telah disita.
Diduga ada kerugian negara dalam pembangunan yang menggunakan APBD Kulon Progo 2019 senilai lebih dari Rp 13 miliar.
Kejaksaan kemudian menetapkan dua tersangka, RS pada 22 Oktober 2021 dan AN pada 28 Oktober 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri Kulon Progo, Kristanti Yuni Purnawanti mengatakan, sebenarnya kejaksaan sudah mengajukan alat bukti cukup saat praperadilan.
Ia mengungkap, salah satu yang ditolak hakim adalah surat pengantar hasil audit investigasi inspektorat.
Hakim menolak karena itu hanya surat pengantar hasil investigasi, bukan bukti tertulis terkait kerugian.
Baca juga: Kadis ESDM Riau Menang Praperadilan, Status Tersangka Korupsi Bimtek Fiktif Gugur
Hal ini dilakukan karena kejaksaan masih menunggu hasil audit dari ahli keuangan negara.
Sampai sekarang, nilai kerugian memang terus berkembang. Kejaksaan telah meminta keterangan dari ahli kementerian terkait standarisasi tipe GOR hingga ahli keuangan negara.
Pemeriksaan oleh ahli keuangan negara belum selesai. Kejaksaan berencana membuka soal kerugian ini saat di pengadilan nanti.
“Hakim menilai lain, bahwa tidak dianggap sebagai bukti karena tidak diserahkan (bukti tertulis kerugian),” kata Kristanti.