BANDUNG, KOMPAS.com - Polda Jawa Barat siap menghadapi gugatan yang diajukan AZ, salah satu tersangka dalam kasus pinjaman online (pinjol) ilegal.
Seperti diketahui, tersangka AZ mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Jabar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Komisaris Besar Arif Rachman mengatakan, praperadilan adalah mekanisme yang diatur sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca juga: Tersangka Pinjol Ilegal di Sleman Ajukan Praperadilan ke PN Bandung
Meski begitu, Arif memastikan, penetapan para tersangka sudah melalui proses yang benar dengan didukung bukti-bukti.
"Penetapan para tersangka tentunya sudah melalui proses sesuai SOP dengan didukung dua alat bukti yang kuat," kata Arif dalam pesan singkat, Senin (8/11/2021).
Arif mengatakan bahwa pihaknya sudah siap untuk menghadapi pengujian soal penetapan tersangka.
"Polda Jabar akan menghadapinya sesuai SOP dan kami tentunya mohon doa dan dukungan dari seluruh warga masyarakat, agar kami dapat menuntaskan kasus ini sampai tuntas," ucap dia.
Baca juga: Cicilan di Pinjol Ilegal Tak Perlu Dibayar?
Meski polisi telah berhasil menggerebek salah satu perusahaan pinjol ilegal di Sleman, Yogyakarta, menurut Arif, diduga masih ada perusahaan pinjol ilegal yang beroperasi.
Untuk itu, Arif mengajak masyarakat untuk mewaspadai pinjol ilegal yang meresahkan.
"Mari kita bersama-sama waspada dan berantas pinjol ilegal yang telah menimbulkan korban dan sangat meresahkan masyarakat. Mari kita jadikan pinjol ilegal sebagai musuh bersama," kata Arif.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.