Salin Artikel

Tanggapan Polda Jabar soal Gugatan Praperadilan Tersangka Pinjol Ilegal

Seperti diketahui, tersangka AZ mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Jabar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Komisaris Besar Arif Rachman mengatakan, praperadilan adalah mekanisme yang diatur sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Meski begitu, Arif memastikan, penetapan para tersangka sudah melalui proses yang benar dengan didukung bukti-bukti.

"Penetapan para tersangka tentunya sudah melalui proses sesuai SOP dengan didukung dua alat bukti yang kuat," kata Arif dalam pesan singkat, Senin (8/11/2021).

Arif mengatakan bahwa pihaknya sudah siap untuk menghadapi pengujian soal penetapan tersangka.

"Polda Jabar akan menghadapinya sesuai SOP dan kami tentunya mohon doa dan dukungan dari seluruh warga masyarakat, agar kami dapat menuntaskan kasus ini sampai tuntas," ucap dia.

Meski polisi telah berhasil menggerebek salah satu perusahaan pinjol ilegal di Sleman, Yogyakarta, menurut Arif, diduga masih ada perusahaan pinjol ilegal yang beroperasi.

Untuk itu, Arif mengajak masyarakat untuk mewaspadai pinjol ilegal yang meresahkan.

"Mari kita bersama-sama waspada dan berantas pinjol ilegal yang telah menimbulkan korban dan sangat meresahkan masyarakat. Mari kita jadikan pinjol ilegal sebagai musuh bersama," kata Arif.


Seperti diketahui, gugatan yang diajukan tersangka AZ sudah diterima Pengadilan Negeri Bandung.

Adapun pihak termohon adalah Sub Direktorat V Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Jabar.

Pemohon, yakni AZ, meminta penetapan tersangka kepadanya dibatalkan, karena dinilai tidak sah.

Saat ini polisi telah menetapkan 8 tersangka dalam kasus pinjol ilegal ini.

Adapun para tersangka yakni GT selaku asisten manajer, AZ sebagai kepala human resource development (HRD), dan RS yang juga bekerja sebagai HRD.

Kemudian, MZ sebagai staf information technology support (IT Support), dan EA serta EM sebagai team leader (desk collector).

Berikutnya AB sebagai debt collector, dan RSS selaku direktur utama perusahaan pinjol ilegal.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/08/135639778/tanggapan-polda-jabar-soal-gugatan-praperadilan-tersangka-pinjol-ilegal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke