Seperti diketahui, gugatan yang diajukan tersangka AZ sudah diterima Pengadilan Negeri Bandung.
Adapun pihak termohon adalah Sub Direktorat V Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Jabar.
Baca juga: Pinjam Uang di Pinjol Perlu Foto KTP, Amankah?
Pemohon, yakni AZ, meminta penetapan tersangka kepadanya dibatalkan, karena dinilai tidak sah.
Saat ini polisi telah menetapkan 8 tersangka dalam kasus pinjol ilegal ini.
Adapun para tersangka yakni GT selaku asisten manajer, AZ sebagai kepala human resource development (HRD), dan RS yang juga bekerja sebagai HRD.
Kemudian, MZ sebagai staf information technology support (IT Support), dan EA serta EM sebagai team leader (desk collector).
Berikutnya AB sebagai debt collector, dan RSS selaku direktur utama perusahaan pinjol ilegal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.