Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapan Polda Jabar soal Gugatan Praperadilan Tersangka Pinjol Ilegal

Kompas.com - 08/11/2021, 13:56 WIB
Agie Permadi,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Polda Jawa Barat siap menghadapi gugatan yang diajukan AZ, salah satu tersangka dalam kasus pinjaman online (pinjol) ilegal.

Seperti diketahui, tersangka AZ mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Jabar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Komisaris Besar Arif Rachman mengatakan, praperadilan adalah mekanisme yang diatur sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca juga: Tersangka Pinjol Ilegal di Sleman Ajukan Praperadilan ke PN Bandung

Meski begitu, Arif memastikan, penetapan para tersangka sudah melalui proses yang benar dengan didukung bukti-bukti.

"Penetapan para tersangka tentunya sudah melalui proses sesuai SOP dengan didukung dua alat bukti yang kuat," kata Arif dalam pesan singkat, Senin (8/11/2021).

Arif mengatakan bahwa pihaknya sudah siap untuk menghadapi pengujian soal penetapan tersangka.

"Polda Jabar akan menghadapinya sesuai SOP dan kami tentunya mohon doa dan dukungan dari seluruh warga masyarakat, agar kami dapat menuntaskan kasus ini sampai tuntas," ucap dia.

Baca juga: Cicilan di Pinjol Ilegal Tak Perlu Dibayar?

Meski polisi telah berhasil menggerebek salah satu perusahaan pinjol ilegal di Sleman, Yogyakarta, menurut Arif, diduga masih ada perusahaan pinjol ilegal yang beroperasi.

Untuk itu, Arif mengajak masyarakat untuk mewaspadai pinjol ilegal yang meresahkan.

"Mari kita bersama-sama waspada dan berantas pinjol ilegal yang telah menimbulkan korban dan sangat meresahkan masyarakat. Mari kita jadikan pinjol ilegal sebagai musuh bersama," kata Arif.

 

Seperti diketahui, gugatan yang diajukan tersangka AZ sudah diterima Pengadilan Negeri Bandung.

Adapun pihak termohon adalah Sub Direktorat V Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Jabar.

Baca juga: Pinjam Uang di Pinjol Perlu Foto KTP, Amankah?

Pemohon, yakni AZ, meminta penetapan tersangka kepadanya dibatalkan, karena dinilai tidak sah.

Saat ini polisi telah menetapkan 8 tersangka dalam kasus pinjol ilegal ini.

Adapun para tersangka yakni GT selaku asisten manajer, AZ sebagai kepala human resource development (HRD), dan RS yang juga bekerja sebagai HRD.

Kemudian, MZ sebagai staf information technology support (IT Support), dan EA serta EM sebagai team leader (desk collector).

Berikutnya AB sebagai debt collector, dan RSS selaku direktur utama perusahaan pinjol ilegal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apapun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apapun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Regional
Isak Tangis Keluarga di Makam Eks-Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Isak Tangis Keluarga di Makam Eks-Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Regional
Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Regional
Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Regional
Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Regional
Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Regional
Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Regional
2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

Regional
Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Regional
PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

Regional
Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Regional
Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Regional
Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Regional
5 Pemandian Air Panas Magelang, Ada yang Buka 24 Jam

5 Pemandian Air Panas Magelang, Ada yang Buka 24 Jam

Regional
Terduga Pelaku Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Belum Tertangkap

Terduga Pelaku Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Belum Tertangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com