BANDUNG, KOMPAS com - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) memastikan 23 aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal yang kantornya digerebek beberapa waktu lalu telah ditutup.
"Aplikasinya sudah ditutup," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Arif Rachman di Mapolda Jabar, Sabtu (30/10/2021).
Kasus pinjol ilegal itu saat ini sudah dalam tahap awal pemberkasan perkara.
Baca juga: Terlilit Utang Pinjol Rp 20 Juta, Pria Ini Nekat Bobol Mesin ATM di Minimarket
Polda Jabar sudah melakukan gelar perkara bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk mempercepat penuntasan kasus ini.
"Melihat dimensi besar kasus ini, Bapak Kajati Jabar untuk membuat tim gabungan melihat ada lima jaksa utama di situ. Kita berpacu dengan waktu butuh akselerasi dan pengembangan lainnya," kata Arif.
Diberitakan sebelumnya, Pengungkapan pinjol ilegal ini berdasarkan laporan korban TM dengan nomor laporan LPB/828/X/2021/SPKT/POLDA JABAR, tanggal 14 Oktober 2021.
Saat ini korban dalam kondisi depresi karena tekanan pinjol dan mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Baca juga: LBH PGRI Usul Dibentuk Densus Pinjol karena Penagihannya Menyebar Teror seperti Teroris
Berdasarkan penyelidikan diketahui debt collector pinjol berada di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dari kantor pinjol itu, polisi menangkap 89 orang dan menyita 105 ponsel dan komputer.
Saat ini polisi telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus pinjol ilegal ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.