Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlilit Utang Pinjol Rp 20 Juta, Pria Ini Nekat Bobol Mesin ATM di Minimarket

Kompas.com - 29/10/2021, 21:01 WIB
Rasyid Ridho,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Polres Serang Kota membekuk Su (27) pelaku pembobol anjungan tunai mandiri (ATM) di dalam minimarket Perumahan Puri Citra, Walantaka, Kota Serang, Banten.

Pria asal Cipocok Jaya, Kota Serang itu nekat membobol ATM dan berhasil menguras uang tunai senilai Rp 79,5 juta.

Uang hasil curiannya dipergunakan untuk membayar utang di beberapa aplikasi pinjaman online (pinjol) dan untuk bermain judi online.

Baca juga: Ini Daftar 23 Aplikasi Pinjol Ilegal Saat Penggerebekan Polda Jabar di Yogyakarta

"Alasannya pelaku membobol ATM karena terlilit utang pinjol dibeberapa aplikasi dan hobinya main judi online," kata Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Hutapea kepada wartawan di Mapolres, Jumat (29/10/2021).

Dijelaskan Maruli, pelaku beraksi seorang diri pada Minggu (17/10/2021) dini hari dan berhasil masuk ke dalam minimarket melalui atap dengan menjebol plafon gudang.

Kemudian, pelaku dengan keahliannya sebagai mantan teknisi komputer itu langsung mematikan CCTV dan alarm minimarket sehingga leluasa membobol ATM.

Baca juga: Viral, Pria Ini Tertangkap Basah Usai Bobol Mesin ATM di Kompleks TNI, Pelaku Langsung Diamankan

"Pelaku punya keahlian sebagai teknisi. Cara membuka ATM cukup lihai, tidak bunyi alarm, CCTV oleh pelaku dimatikan sehingga aksinya tidak terekam," ujar Maruli.

Aksinya dilakukan selama empat jam dari pukul 02.00 hingga 05.00 WIB dan berhasil keluar lokasi dengan membawa kabur uang sebesar Rp 79,5 juta.

Namun, tindakan pencurian itu terbongkar setelah polisi berhasil mengungkap identitas pelaku dari sidik jari yang tertinggal di tempat kejadian perkara (TKP).

"Pelaku dikejar dan berhasil ditangkap berdasarkan sidik jari laten yang ada di TKP dan hasil identifikasi rekaman CCTV sekitar lokasi," kata Maruli.

Pelaku Su kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Serang Kota dan dikenakan pasal 363 KUH Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan ancamannya di atas lima tahun penjara.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tumbuhkan Perekonomian Lamongan, Pemkab Lamongan Optimalkan Reforma Agraria 

Tumbuhkan Perekonomian Lamongan, Pemkab Lamongan Optimalkan Reforma Agraria 

Regional
Hampir Dua Tahun Tak Terungkap, Keluarga Almarhum Iwan Boedi Tagih Hasil Penyelidikan ke Polisi

Hampir Dua Tahun Tak Terungkap, Keluarga Almarhum Iwan Boedi Tagih Hasil Penyelidikan ke Polisi

Regional
Momen Korban Perampokan Duel dengan Pelaku, Uang Ratusan Juta Rupiah Berhamburan

Momen Korban Perampokan Duel dengan Pelaku, Uang Ratusan Juta Rupiah Berhamburan

Regional
Teken MoU dengan LCH, Pak Yes Ingin Showroom Produk-produk Unggulan Lamongan Terus Berkembang

Teken MoU dengan LCH, Pak Yes Ingin Showroom Produk-produk Unggulan Lamongan Terus Berkembang

Regional
Pilunya Apriani, Bocah 1 Tahun Penderita Hidrosefalus yang Butuh Dana Berobat ke Bali

Pilunya Apriani, Bocah 1 Tahun Penderita Hidrosefalus yang Butuh Dana Berobat ke Bali

Regional
Dorong Realisasi Program Lamongan Sehat, Bupati Lamongan Resmikan Poliklinik II RSUD Dr Soegiri

Dorong Realisasi Program Lamongan Sehat, Bupati Lamongan Resmikan Poliklinik II RSUD Dr Soegiri

Kilas Daerah
Video Mesum di Salah Satu Lapas Jateng Ternyata Dibuat sejak 2020

Video Mesum di Salah Satu Lapas Jateng Ternyata Dibuat sejak 2020

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Dijual di Atas HET, 800 Tabung Elpiji Milik Agen Nakal Disita Polisi

Dijual di Atas HET, 800 Tabung Elpiji Milik Agen Nakal Disita Polisi

Regional
Hadapi Pilkada, Elite Politik di Maluku Diminta Tak Gunakan Isu SARA

Hadapi Pilkada, Elite Politik di Maluku Diminta Tak Gunakan Isu SARA

Regional
Diisukan Maju Pilkada Semarang dengan Tokoh Demokrat, Ini Kata Ade Bhakti

Diisukan Maju Pilkada Semarang dengan Tokoh Demokrat, Ini Kata Ade Bhakti

Regional
Korban Kasus Dugaan Pencabulan di Kebumen Bertambah Jadi 6 Orang Anak, 1 Positif Hamil

Korban Kasus Dugaan Pencabulan di Kebumen Bertambah Jadi 6 Orang Anak, 1 Positif Hamil

Regional
Sebelum Tewas, Wanita Tinggal Kerangka di Wonogiri Miliki Hubungan Asmara dengan Residivis Kasus Pembunuhan

Sebelum Tewas, Wanita Tinggal Kerangka di Wonogiri Miliki Hubungan Asmara dengan Residivis Kasus Pembunuhan

Regional
Pilkada Kota Semarang, Sejumlah Pengusaha dan Politisi Antre di PDI-P

Pilkada Kota Semarang, Sejumlah Pengusaha dan Politisi Antre di PDI-P

Regional
Beredar Video Mesum 42 Detik di Lapas, Kemenkumham Jateng Bentuk Tim Khusus

Beredar Video Mesum 42 Detik di Lapas, Kemenkumham Jateng Bentuk Tim Khusus

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com