BANDUNG, KOMPAS.com - Usai membuka hotline pengaduan terkait pinjaman online ilegal (pinjol), Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar menerima ratusan laporan dari masyarakat.
"Sudah tercatat ada 231 laporan pengaduan dari masyarakat," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arif Rachman dalam pesan singkat, Selasa (2/11/2021).
Saat ini polisi sedang mencocokkan laporan tersebut, apakah ada kaitannya dengan pinjol ilegal.
"Akan tetapi, kami harus mencocokkan terlebih dahulu apakah ini ada kaitannya dengan kasus pinjol ilegal PT TII atau tidak," kata Arif.
Baca juga: Aplikasi Khusus Korban Pinjol Sudah Bisa Diakses oleh Warga Pacitan, Ini Caranya
Apabila ada keterkaitan, maka polisi akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan melihat jejak digitalnya.
"Kalau digital evidence-nya match, kita tindak lanjut. Kalau beda, kami harus proses lidik dari awal, dari nol sebelum sidik," ucap Arif.
Baca juga: Banyak yang Keluhkan Pinjol, Polda Kaltim Bentuk Satgas, Minta Masyarakat Melapor
Sebelumnya, Arif juga menyebutkan bahwa tidak menutup kemungkinan ada pendana lainnya dalam pinjol ilegal yang sedang ditangani.
"Bisa jadi (ada tersangka baru). Kita terus lakukan pengembangan kepada founder-nya, sampai ke mana pun saya kejar," ucap Arif.
Baca juga: Kenali 7 Ciri Pinjol Ilegal agar Tak Terjerat
Seperti diketahui, saat ini baru delapan orang yang sudah dijadikan tersangka.
Masing-masing yakni, GT selaku asisten manager, AZ sebagai human resource development (HRD), RS sebagai HRD, MZ sebagai IT support, EA dan EM sebagai team leader (desk collector), AB sebagai debt collector, dan RSS selaku direktur utama.
Baca juga: Diduga Terlilit Utang Pinjol Rp 12 Juta, Janda Dua Anak di Cinere Nekat Gantung Diri
Sedangkan 23 aplikasi pinjol ilegal yang sudah ditutup yakni Wallin, Tunai Cepat, Dana Tercepat, Pinjam Uang, Kantong Uang, Sumber Dana, Wadah Pinjaman, Saku88, Pahlawan Pinjaman, dan Pinjaman Teman.
Kemudian, Kredit Kita, Bos Duit, Money Gain, Dokuku, Daily Kredit, Tarik Tunai, Uang Instan, Tunai Gesit, Kapten Pinjam, Dana Harapan, Duit Langit, Coinzone, dan Saku Uang semuanya telah ditutup kepolisian.
"Sudah ditutup (diblokir)," kata Arif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.