Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kadis ESDM Riau Menang Praperadilan, Status Tersangka Korupsi Bimtek Fiktif Gugur

Kompas.com - 28/10/2021, 19:00 WIB
Idon Tanjung,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Taluk Kuantan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, memenangkan  gugatan praperadilan yang dilakukan mantan Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Riau, Indra Agus Lukman, Kamis (28/10/2021).

Status tersangka korupsi bagi Indra dinyatakan gugur.

Hakim Yosep Butar Butar, selaku hakim tunggal membacakan putusan praperadilan Indra Agus Lukman. Perwakilan pemohon, yakni pengacara Indra Agus Lukman hadir langsung.

"Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan surat penetapan tersangka tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum," kata hakim Yosep dalam membacakan putusannya.

Baca juga: Kadis ESDM Riau Jadi Tersangka dan Ditahan atas Dugaan Korupsi Bimtek Fiktif

Karena itu, Yosep meminta agar Indra Agus Lukman dibebaskan dari tahanan. Apalagi, Indra Agus sebelumnya sudah dinonaktifkan dari Kadis ESDM Riau, Yosep meminta untuk dikembalikan jabatannya.

Rizki JP Poliang dan Bangun Sinaga, selaku pengacara Indra Agus meminta agar kliennya dibebaskan pasca putusan itu.

"Hakim memutuskan penetapan tersangka tidak sah. Termasuk dalam putusannya hakim memerintahkan klien kami dibebaskan," kata Rizki kepada wartawan, Kamis.

Baca juga: Menang Praperadilan, Status Tersangka Korupsi Adik Wakil Gubernur Maluku Gugur

Kasus bimtek fiktif

Rizki dan kerabat Indra Agus Lukman mengaku berada di Kejaksaan Negeri Taluk Kuantan. Kehadiran mereka untuk meminta agar jaksa membebaskan Indra Agus.

Sebagaimana diketahui, Indra Agus Lukman ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bimtek fiktif Rp 500 juta.

Kasus itu diduga terjadi saat Indra masih menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM di Pemkab Kuantan Singingi.

Jaksa menduga bimtek Rp 500 juta itu dinyatakan fiktif lewat putusan bersalah terhadap terdakwa sebelumnya.

Para terdakwa itu, yakni mantan Bendahara Pengeluaran Dinas Pertambangan dan ESDM Kuansing, ED, dan mantan PPTK, AR.

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com