PEKANBARU, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Taluk Kuantan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, memenangkan gugatan praperadilan yang dilakukan mantan Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Riau, Indra Agus Lukman, Kamis (28/10/2021).
Status tersangka korupsi bagi Indra dinyatakan gugur.
Hakim Yosep Butar Butar, selaku hakim tunggal membacakan putusan praperadilan Indra Agus Lukman. Perwakilan pemohon, yakni pengacara Indra Agus Lukman hadir langsung.
"Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan surat penetapan tersangka tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum," kata hakim Yosep dalam membacakan putusannya.
Baca juga: Kadis ESDM Riau Jadi Tersangka dan Ditahan atas Dugaan Korupsi Bimtek Fiktif
Karena itu, Yosep meminta agar Indra Agus Lukman dibebaskan dari tahanan. Apalagi, Indra Agus sebelumnya sudah dinonaktifkan dari Kadis ESDM Riau, Yosep meminta untuk dikembalikan jabatannya.
Rizki JP Poliang dan Bangun Sinaga, selaku pengacara Indra Agus meminta agar kliennya dibebaskan pasca putusan itu.
"Hakim memutuskan penetapan tersangka tidak sah. Termasuk dalam putusannya hakim memerintahkan klien kami dibebaskan," kata Rizki kepada wartawan, Kamis.
Baca juga: Menang Praperadilan, Status Tersangka Korupsi Adik Wakil Gubernur Maluku Gugur
Kasus bimtek fiktif
Rizki dan kerabat Indra Agus Lukman mengaku berada di Kejaksaan Negeri Taluk Kuantan. Kehadiran mereka untuk meminta agar jaksa membebaskan Indra Agus.
Sebagaimana diketahui, Indra Agus Lukman ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bimtek fiktif Rp 500 juta.
Kasus itu diduga terjadi saat Indra masih menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM di Pemkab Kuantan Singingi.
Jaksa menduga bimtek Rp 500 juta itu dinyatakan fiktif lewat putusan bersalah terhadap terdakwa sebelumnya.
Para terdakwa itu, yakni mantan Bendahara Pengeluaran Dinas Pertambangan dan ESDM Kuansing, ED, dan mantan PPTK, AR.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.