Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Penjualan 10 Ekor Burung Bayan Gugat Polda Kalbar lewat Praperadilan

Kompas.com - 12/03/2021, 15:37 WIB
Hendra Cipta,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com – Jumardi (32), warga Kecamatan Sebawi, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar), mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pontianak.

Jumardi sebelumnya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penangkapan serta penjualan 10 ekor burung bayan pada 11 Februari 2021.

Andel, Ketua Tim Kuasa Hukum Jumardi menilai, penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Jumardi tidak sah.

Baca juga: Gugatan Praperadilan Kasus Cengkareng Barat Tak Diterima, MAKI: 100 Kali Saya Ajukan sampai Diproses

Menurut Andel, jika Jumardi dianggap melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, maka yang berwenang menangkap adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan.

"Artinya kesalahan prosedur penangkapan secara jelas karena termohon praperadilan (Polda Kalbar) secara nyata telah mengambil alih fungsi tugas kewenangan PPNS dari Balai Pengamanan Dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan,” kata Andel dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/3/2021).

Andel mengatakan, semestinya, dalam penanganan perkara hukum tersebut, penyidik Polda Kalbar hanya melakukan tugas sebagai koordinasi dan pengawasan, bukan berperan sebagai petugas yang berwenang melakukan penangkapan.

Selain itu, diduga telah terjadi kesalahan prosedur penangkapan yang dilakukan termohon karena tidak pernah memperlihatkan Surat Tugas dan Surat Perintah Penangkapan kepada Jumardi.

"Oleh karena itu, maka proses penangkapan yang dilakukan Polda Kalbar telah bertentangan dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," jelas Andel.

Baca juga: Gugatan Praperadilan Mantan Bupati Manggarai Barat Terkait Korupsi Tanah di Labuan Bajo Ditolak Hakim

Andel juga menilai penyitaan barang bukti pun dinilai salah.

Karena, sambung Andel, termohon juga menyita satu unit kendaraan roda dua milik Jumardi yang digunakan untuk membawa burung bayan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com