Salin Artikel

Kadis ESDM Riau Menang Praperadilan, Status Tersangka Korupsi Bimtek Fiktif Gugur

Status tersangka korupsi bagi Indra dinyatakan gugur.

Hakim Yosep Butar Butar, selaku hakim tunggal membacakan putusan praperadilan Indra Agus Lukman. Perwakilan pemohon, yakni pengacara Indra Agus Lukman hadir langsung.

"Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan surat penetapan tersangka tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum," kata hakim Yosep dalam membacakan putusannya.

Karena itu, Yosep meminta agar Indra Agus Lukman dibebaskan dari tahanan. Apalagi, Indra Agus sebelumnya sudah dinonaktifkan dari Kadis ESDM Riau, Yosep meminta untuk dikembalikan jabatannya.

Rizki JP Poliang dan Bangun Sinaga, selaku pengacara Indra Agus meminta agar kliennya dibebaskan pasca putusan itu.

"Hakim memutuskan penetapan tersangka tidak sah. Termasuk dalam putusannya hakim memerintahkan klien kami dibebaskan," kata Rizki kepada wartawan, Kamis.

Kasus bimtek fiktif

Rizki dan kerabat Indra Agus Lukman mengaku berada di Kejaksaan Negeri Taluk Kuantan. Kehadiran mereka untuk meminta agar jaksa membebaskan Indra Agus.

Sebagaimana diketahui, Indra Agus Lukman ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bimtek fiktif Rp 500 juta.

Kasus itu diduga terjadi saat Indra masih menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM di Pemkab Kuantan Singingi.

Jaksa menduga bimtek Rp 500 juta itu dinyatakan fiktif lewat putusan bersalah terhadap terdakwa sebelumnya.

Para terdakwa itu, yakni mantan Bendahara Pengeluaran Dinas Pertambangan dan ESDM Kuansing, ED, dan mantan PPTK, AR.


Dua ASN ESDM dipecat gara-gara kasus Bimtek fiktif

Dalam putusan itu, ED dan AR dijatuhi masing-masing hukuman 1 tahun penjara.

Keduanya juga diberhentikan sebagai ASN pada 2019, setelah keluar kebijakan pemerintah terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh ASN.

Indra Agus Lukman diperiksa penyidik pertama kali pada 23 September 2021 lalu. Saat itu, dia datang seorang diri dan diperiksa sebagai saksi.

Setelah pemeriksaan berjalan tiga jam dan 35 pertanyaan diajukan, Indra Agus Lukman mengaku tak enak badan.

Dia kemudian minta izin pulang dan pemeriksaan selesai.

Indra kemudian diperiksa sebagai saksi dan datang pukul 09.00 WIB pada Selasa (12/10/2021).

Setelah diperiksa sekitar lima jam, Indra ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/28/190031978/kadis-esdm-riau-menang-praperadilan-status-tersangka-korupsi-bimtek-fiktif

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke