Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kadis ESDM Riau Menang Praperadilan, Status Tersangka Korupsi Bimtek Fiktif Gugur

Kompas.com - 28/10/2021, 19:00 WIB
Idon Tanjung,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Taluk Kuantan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, memenangkan  gugatan praperadilan yang dilakukan mantan Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Riau, Indra Agus Lukman, Kamis (28/10/2021).

Status tersangka korupsi bagi Indra dinyatakan gugur.

Hakim Yosep Butar Butar, selaku hakim tunggal membacakan putusan praperadilan Indra Agus Lukman. Perwakilan pemohon, yakni pengacara Indra Agus Lukman hadir langsung.

"Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan surat penetapan tersangka tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum," kata hakim Yosep dalam membacakan putusannya.

Baca juga: Kadis ESDM Riau Jadi Tersangka dan Ditahan atas Dugaan Korupsi Bimtek Fiktif

Karena itu, Yosep meminta agar Indra Agus Lukman dibebaskan dari tahanan. Apalagi, Indra Agus sebelumnya sudah dinonaktifkan dari Kadis ESDM Riau, Yosep meminta untuk dikembalikan jabatannya.

Rizki JP Poliang dan Bangun Sinaga, selaku pengacara Indra Agus meminta agar kliennya dibebaskan pasca putusan itu.

"Hakim memutuskan penetapan tersangka tidak sah. Termasuk dalam putusannya hakim memerintahkan klien kami dibebaskan," kata Rizki kepada wartawan, Kamis.

Baca juga: Menang Praperadilan, Status Tersangka Korupsi Adik Wakil Gubernur Maluku Gugur

Kasus bimtek fiktif

Rizki dan kerabat Indra Agus Lukman mengaku berada di Kejaksaan Negeri Taluk Kuantan. Kehadiran mereka untuk meminta agar jaksa membebaskan Indra Agus.

Sebagaimana diketahui, Indra Agus Lukman ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bimtek fiktif Rp 500 juta.

Kasus itu diduga terjadi saat Indra masih menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM di Pemkab Kuantan Singingi.

Jaksa menduga bimtek Rp 500 juta itu dinyatakan fiktif lewat putusan bersalah terhadap terdakwa sebelumnya.

Para terdakwa itu, yakni mantan Bendahara Pengeluaran Dinas Pertambangan dan ESDM Kuansing, ED, dan mantan PPTK, AR.

 

Dua ASN ESDM dipecat gara-gara kasus Bimtek fiktif

Dalam putusan itu, ED dan AR dijatuhi masing-masing hukuman 1 tahun penjara.

Keduanya juga diberhentikan sebagai ASN pada 2019, setelah keluar kebijakan pemerintah terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh ASN.

Indra Agus Lukman diperiksa penyidik pertama kali pada 23 September 2021 lalu. Saat itu, dia datang seorang diri dan diperiksa sebagai saksi.

Setelah pemeriksaan berjalan tiga jam dan 35 pertanyaan diajukan, Indra Agus Lukman mengaku tak enak badan.

Dia kemudian minta izin pulang dan pemeriksaan selesai.

Indra kemudian diperiksa sebagai saksi dan datang pukul 09.00 WIB pada Selasa (12/10/2021).

Setelah diperiksa sekitar lima jam, Indra ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com