AMBON, KOMPAS.com - Tersangka kasus korupsi dugaan pengadaan empat unit speedboat di Dinas Perhubungan dan Infokom Kabupaten Maluku Barat Daya pada 2015, Desianus Orno menang melawan Ditreskrimsus Polda Maluku dalam sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (30/8/2021).
Dalam sidang yang berlangsung secara virtual itu, hakim Pengadilan Negeri Ambon mengabulkan permohonan praperadilan Desianus yang juga adik kandung dari Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno ini.
Dikabulkannya praperadilan dari pemohon oleh hakim, membuat status tersangka yang ditetapkan penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku gugur.
Dalam sidang praperadilan itu, hakim Lucky Rumbot Kalola mengabulkan lima poin dari enam permohonan yang diajukan Desianus.
Pertama mengabulkan permohonan Desianus seluruhnya. Kedua, hakim menyaakan tindakan Ditreskrimsus Polda Maluku menetapkan Desianus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tidak sah.
Baca juga: Jalani Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka, Adik Wagub Maluku Tidak Ditahan
Ketiga, menyatakan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan yang diterbitkan Ditreskrimsus Polda Maluku dengan nomor: SP.Sidik/16/IX/2017/Ditreskrimsus pada 29 September 2017, tidak sah.
Keempat, memerintahkan termohon untuk merehabilitasi nama baik pemohon. Terakhir, menyatakan penetapan status termohon (terhadap pemohon) sebagai tersangka tidak sah menurut hukum.
Sedangkan poin yang tidak dikabulkan yakni memerintahkan termohon untuk menghentikan pemeriksaan penyidikan atas diri pemohon dalam perkara a quo.
Sidang putusan praperadilan yang digelar secara virtual ini dihadiri tim kuasa hukum pemohon, yakni Herman Koedoeboen, Firel Sahetapy, Henry Lusikooy dan tim hukum Polda Maluku.