Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan GOR di Kulon Progo Menang Praperadilan

Kompas.com - 30/11/2021, 20:41 WIB
Dani Julius Zebua,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

KULON PROGO, KOMPAS.com – Kasus korupsi membayangi pembangunan GOR Cangkring di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Kejaksaan Negeri Kulon Progo menyidik kasusnya saat ini.

Sebanyak dua orang sempat jadi tersangka dalam kasus tersebut, yakni RS seorang ASN dan juga pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kulon Progo.

RS sebagai kuasa pengguna anggaran sekaligus pejabat pembuat komitmen di Disdikpora.

Baca juga: Gugatan Praperadilan Tersangka Pinjol Ilegal di Sleman Ditolak Hakim PN Bandung

Tersangka lain adalah AN sebagai penyedia jasa konsultasi dari sebuah perusahaan perencanaan pembangunan.

Penyidikan dan pengembangannya masih bergulir di Kejaksaan Negeri Kulon Progo.

Di tengah upaya penyidikan tersebut, Pengadilan Negeri Wates menggugurkan status RS sebagai salah seorang tersangka, melalui sidang praperadilan, Senin (29/11/2021).

Putusan itu menegaskan penetapan tersangka RS yang dilakukan oleh Kejaksaan tidak sah dengan segala akibat hukumnya

“Yang telah diterbitkan termohon (kejaksaan) tidak sah dengan segala akibat hukum yang ditimbulkannya,” kata Juru Bicara PN Wates, Evi Insiyati di kantornya saat menyampaikan kembali amar putusan praperadilan, Selasa (30/11/2021).

“Hakim melihat penetapan tersangka pada RS tidak sah dan tidak berkekuatan hukum,” kata Evi.

Baca juga: Tersangka Pinjol Ajukan Praperadilan, Lulusan SMA yang Baru 2 Bulan Kerja

RS mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka oleh kejaksaan ini.

Kejaksaan menyertakan empat alat bukti dalam menghadapi sidang, yakni keterangan saksi, surat pengantar hasil audit kerugian dari inspektorat pemerintah daerah, dan bukti petunjuk dari alat bukti yang disita.

Selain itu, kejaksaan juga mengajukan bukti keterangan ahli.

 

Hakim menilai, hanya satu alat bukti yang dinilai sebagai alat bukti sah, yakni bukti keterangan saksi.

Namun, karena tidak memenuhi minimal dua alat bukti, maka pengadilan menggugurkan status tersangka RS.

“Rusdi Suwarno belum bisa ditetapkan sebagai tersangka bila hanya memenuhi satu alat bukti. Harus ada dua. Hakim hanya menilai alat bukti saksi yang sah. Sedangkan yang lain dinilai tidak sah, sehingga tidak sah jadi tersangka,” kata Evi.

Baca juga: Tanggapan Polda Jabar soal Gugatan Praperadilan Tersangka Pinjol Ilegal

Pengungkapan kasus telah berlangsung sejak Februari 2021.

Penyelidikan naik menjadi penyidikan pada akhir pekan Agustus 2021. Sebanyak 25 saksi telah diperiksa dan 76 dokumen telah disita.

Diduga ada kerugian negara dalam pembangunan yang menggunakan APBD Kulon Progo 2019 senilai lebih dari Rp 13 miliar.

Kejaksaan kemudian menetapkan dua tersangka, RS pada 22 Oktober 2021 dan AN pada 28 Oktober 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Kulon Progo, Kristanti Yuni Purnawanti mengatakan, sebenarnya kejaksaan sudah mengajukan alat bukti cukup saat praperadilan.

Ia mengungkap, salah satu yang ditolak hakim adalah surat pengantar hasil audit investigasi inspektorat.

Hakim menolak karena itu hanya surat pengantar hasil investigasi, bukan bukti tertulis terkait kerugian.

Baca juga: Kadis ESDM Riau Menang Praperadilan, Status Tersangka Korupsi Bimtek Fiktif Gugur

Hal ini dilakukan karena kejaksaan masih menunggu hasil audit dari ahli keuangan negara.

Sampai sekarang, nilai kerugian memang terus berkembang. Kejaksaan telah meminta keterangan dari ahli kementerian terkait standarisasi tipe GOR hingga ahli keuangan negara.

Pemeriksaan oleh ahli keuangan negara belum selesai. Kejaksaan berencana membuka soal kerugian ini saat di pengadilan nanti.

“Hakim menilai lain, bahwa tidak dianggap sebagai bukti karena tidak diserahkan (bukti tertulis kerugian),” kata Kristanti.

 

Penilaian hakim juga tertuju pada bukti petunjuk dari alat bukti yang disita.

Pengadilan menilai seharusnya pengesahan penyitaan dilakukan segera.

Sementara, pengesahan penyitaan bukti mulai dari gambar, desain hingga kontrak baru terjadi setelah terbit surat penetapan tersangka.

Kejaksaan sendiri masih menunggu salinan putusan pra pengadilan untuk menentukan langkah selanjutnya.

Sementara ini, dengan keputusan tersebut maka tersangka dalam kasus ini hanya satu, yakni AN.

Baca juga: Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi Ajukan Praperadilan

Kejaksaan berencana akan kembali menerbitkan surat penetapan tersangka pada RS.

“Setelah penetapan tersangka kemudian dia akan dipanggil sebagai tersangka,” kata Kristanti.

Kuasa hukum dari Rusdi Suwarno, Tuson Dwi Haryanto melihat penetapan tersangka terhadap kliennya terkesan buru-buru. Hal ini tampak dari beberapa kelemahan.

Mulai dari tidak ada kerugian negara dalam kasus ini. Kemudian termohon kejaksaan hanya menunjukkan sebagian kecil dari bukti.

Juga soal penyitaan barang bukti yang dinilai tidak sah karena tidak segera meminta penetapan terkait penyitaan.

Karenanya, penetapan tersangka dinilai cacat hukum seperti pasal 184 KUHP dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 31/PUU-X/2012 tanggal 23 Oktober 2012.

"Putusan MK itu mensyarakatkan ada kerugian negara dalam menetapkan tersangka," kata Tuson.

Baca juga: Kuasa Hukum 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah Gereja di Kalbar Akan Ajukan Praperadilan

RS didampingi kuasa hukumnya melawan lewat praperadilan. Di sana, mereka membawa beberapa alat bukti yang dinilai menunjukkan kekeliruan penyidik kejaksaan dalam kasus ini.

"Maka kami mengajukan praperadilan,” kata Tuson.

Sidang praperadilan lantas memutuskan penetapan status tersangka pada Rusdi batal. Tuson mengatakan, dengan putusan pengadilan itu maka status kliennya pulih.

“Status klien saya kembali seperti semula,” kata Tuson dihubungi via telepon.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pilkada Kabupaten Semarang, Belum Ada Partai yang Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati

Pilkada Kabupaten Semarang, Belum Ada Partai yang Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati

Regional
Protes, Pria Berjas dan Berdasi di Palembang Mandi di Kubangan Jalan Rusak

Protes, Pria Berjas dan Berdasi di Palembang Mandi di Kubangan Jalan Rusak

Regional
Sebuah Mobil Terlibat Kecelakaan dengan 4 Motor, Awalnya Gara-gara Rem Blong

Sebuah Mobil Terlibat Kecelakaan dengan 4 Motor, Awalnya Gara-gara Rem Blong

Regional
Rektor Unpatti Bantah Aksi Mahasiswa, Jamin Ada Ruang Aman di Kampus

Rektor Unpatti Bantah Aksi Mahasiswa, Jamin Ada Ruang Aman di Kampus

Regional
Terjadi Lagi, Rombongan Pengantar Jenazah Cekcok dengan Warga di Makassar

Terjadi Lagi, Rombongan Pengantar Jenazah Cekcok dengan Warga di Makassar

Regional
Berhenti di Lampu Merah Pantura, Petani di Brebes Tewas Jadi Korban Tabrak Lari

Berhenti di Lampu Merah Pantura, Petani di Brebes Tewas Jadi Korban Tabrak Lari

Regional
Wisuda di Unpatti Diwarna Demo Bisu Mahasiswa Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dosen FKIP

Wisuda di Unpatti Diwarna Demo Bisu Mahasiswa Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dosen FKIP

Regional
Pemkab Kediri Bangun Pasar Ngadiluwih Awal 2025, Berkonsep Modern dan Wisata Budaya

Pemkab Kediri Bangun Pasar Ngadiluwih Awal 2025, Berkonsep Modern dan Wisata Budaya

Regional
Ambil Formulir di 5 Partai Politik, Sekda Kota Ambon: Saya Serius Maju Pilkada

Ambil Formulir di 5 Partai Politik, Sekda Kota Ambon: Saya Serius Maju Pilkada

Regional
Banjir Kembali Terjang Pesisir Selatan Sumbar, Puluhan Rumah Terendam

Banjir Kembali Terjang Pesisir Selatan Sumbar, Puluhan Rumah Terendam

Regional
Sering Diteror Saat Mencuci di Sungai, Warga Tangkap Buaya Muara Sepanjang 1,5 Meter

Sering Diteror Saat Mencuci di Sungai, Warga Tangkap Buaya Muara Sepanjang 1,5 Meter

Regional
Ditunjuk PAN, Bima Arya Siap Ikut Kontestasi Pilkada Jabar 2024

Ditunjuk PAN, Bima Arya Siap Ikut Kontestasi Pilkada Jabar 2024

Regional
Diduga Depresi Tak Mampu Cukupi Kebutuhan Keluarga, Pria di Nunukan Nekat Gantung Diri, Ditemukan oleh Anaknya Sendiri

Diduga Depresi Tak Mampu Cukupi Kebutuhan Keluarga, Pria di Nunukan Nekat Gantung Diri, Ditemukan oleh Anaknya Sendiri

Regional
Sikapi Pelecehan Seksual di Kampus, Mahasiswa Universitas Pattimura Gelar Aksi Bisu

Sikapi Pelecehan Seksual di Kampus, Mahasiswa Universitas Pattimura Gelar Aksi Bisu

Regional
Isi BBM, Honda Grand Civic Hangus Terbakar di SPBU Wonogiri, Pemilik Alami Luka Bakar

Isi BBM, Honda Grand Civic Hangus Terbakar di SPBU Wonogiri, Pemilik Alami Luka Bakar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com