KOMPAS.com - Seorang remaja berusia 16 tahun di Yogyakarta menjadi terduga pelaku pembunuhan seorang wanita, IRK (20), di Jalan Kaliurang, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Penangkapan terduga pelaku yang masih berstatus pelajar itu berawal dari penyelidikan polisi terhadap rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi.
Selain itu, polisi juga memastikan dengan mendalami keterangan sejumlah saksi.
"Dari hasil penyelidikan itu Kita menemukan pelaku (pembunuhan) berinisial WFMB," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah DIY Kombes Burkhan Rudy Satria dalam jumpa pers di Mapolres Sleman, Selasa (30/11/2021).
Baca juga: Pembunuh Perempuan yang Mayatnya Dibuang ke Lahan Kosong Ternyata Masih 16 Tahun
Menurut Burkhan, terduga pelaku ditangkap di sebuah asrama salah satu sekolah menengah kejuruan (SMK) Bilangan, Ngemplak, Sleman.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain obeng, palu besi dan pakaian diduga milik WFMB saat menghabisi korban.
Baca juga: Soal Video Penganiaayan Remaja di Ambon, Pelaku di Bawah Umur, Berawal dari Dendam Masa Lalu
Dari penyelidikan sementara, terduga pelaku dijerat dengan pasal berlapis.
Pasal 340 KUHP, Pasal 351 ayat (3) KUHP, sub Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP.
"Kami menemukan ada rangkaian dari perampasan, pembunuhan dan juga kemungkinan pemerkosaan," sebut Burkhan.
Baca juga: Sempat Kritis karena Dianiaya Pelaku, Kondisi Anak Korban Pembunuhan di Gresik Mulai Stabil
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.