GRESIK, KOMPAS.com - Kepolisian menetapkan empat tersangka dalam kasus perusakan 18 rumah, fasilitas umum, dan sepeda motor warga di Desa Kedungsumber, Kecamatan Balongpanggang, Gresik, Jawa Timur.
Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki mengatakan, empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka sudah melalui proses penyelidikan sesuai prosedur dan terindikasi sebagai pelaku.
Salah satu pelaku masih berstatus anak di bawah umur.
Baca juga: Dua Siswi SD di Gresik Ciptakan Oksibraille, Alat Deteksi Kadar Oksigen bagi Tunanetra
"Sudah ada empat orang yang kami tetapkan sebagai tersangka sejauh ini. Tiga orang dewasa dan satu anak," ujar Wahyu saat ditemui awak media di Mapolres Gresik, Selasa (30/11/2021).
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial HA, ND, RD dan satu tersangka anak.
Wahyu tak merinci terkait peran para tersangka lantaran masih melakukan proses penyelidikan, termasuk memburu kemungkinan pelaku lain.
"Sehingga dimungkinkan tersangka masih bisa bertambah. Nanti kalau semuanya sudah beres, selesai semua, akan kami rilis kepada awak media," ucap Wahyu.
Saat ini pihak kepolisian juga berupaya mengungkap aktor intelektual aksi yang menyebabkan 18 rumah warga rusak pada 22 November lalu.
Baca juga: Kasus Perusakan 18 Rumah Warga di Gresik, Polisi: Sudah Mulai Ada Titik Terang...
Aksi perusakan itu diketahui bermula ketika ribuan orang dari salah satu perguruan silat melakukan konvoi usai unjuk rasa di Mapolsek Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto.
"Saat itu, ada sekitar 1.500-an massa dengan beberapa di antaranya melakukan pengerusakan. Pasca kejadian, kami kemudian memintai keterangan dari saksi-saksi. Bahkan, kami sampai tiga hari sempat berkantor di Mapolsek Balongpanggang untuk menunjang penyelidikan," tutur Wahyu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.