Salin Artikel

Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan GOR di Kulon Progo Menang Praperadilan

Sebanyak dua orang sempat jadi tersangka dalam kasus tersebut, yakni RS seorang ASN dan juga pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kulon Progo.

RS sebagai kuasa pengguna anggaran sekaligus pejabat pembuat komitmen di Disdikpora.

Tersangka lain adalah AN sebagai penyedia jasa konsultasi dari sebuah perusahaan perencanaan pembangunan.

Penyidikan dan pengembangannya masih bergulir di Kejaksaan Negeri Kulon Progo.

Di tengah upaya penyidikan tersebut, Pengadilan Negeri Wates menggugurkan status RS sebagai salah seorang tersangka, melalui sidang praperadilan, Senin (29/11/2021).

Putusan itu menegaskan penetapan tersangka RS yang dilakukan oleh Kejaksaan tidak sah dengan segala akibat hukumnya

“Yang telah diterbitkan termohon (kejaksaan) tidak sah dengan segala akibat hukum yang ditimbulkannya,” kata Juru Bicara PN Wates, Evi Insiyati di kantornya saat menyampaikan kembali amar putusan praperadilan, Selasa (30/11/2021).

“Hakim melihat penetapan tersangka pada RS tidak sah dan tidak berkekuatan hukum,” kata Evi.

RS mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka oleh kejaksaan ini.

Kejaksaan menyertakan empat alat bukti dalam menghadapi sidang, yakni keterangan saksi, surat pengantar hasil audit kerugian dari inspektorat pemerintah daerah, dan bukti petunjuk dari alat bukti yang disita.

Selain itu, kejaksaan juga mengajukan bukti keterangan ahli.


Hakim menilai, hanya satu alat bukti yang dinilai sebagai alat bukti sah, yakni bukti keterangan saksi.

Namun, karena tidak memenuhi minimal dua alat bukti, maka pengadilan menggugurkan status tersangka RS.

“Rusdi Suwarno belum bisa ditetapkan sebagai tersangka bila hanya memenuhi satu alat bukti. Harus ada dua. Hakim hanya menilai alat bukti saksi yang sah. Sedangkan yang lain dinilai tidak sah, sehingga tidak sah jadi tersangka,” kata Evi.

Pengungkapan kasus telah berlangsung sejak Februari 2021.

Penyelidikan naik menjadi penyidikan pada akhir pekan Agustus 2021. Sebanyak 25 saksi telah diperiksa dan 76 dokumen telah disita.

Diduga ada kerugian negara dalam pembangunan yang menggunakan APBD Kulon Progo 2019 senilai lebih dari Rp 13 miliar.

Kejaksaan kemudian menetapkan dua tersangka, RS pada 22 Oktober 2021 dan AN pada 28 Oktober 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Kulon Progo, Kristanti Yuni Purnawanti mengatakan, sebenarnya kejaksaan sudah mengajukan alat bukti cukup saat praperadilan.

Ia mengungkap, salah satu yang ditolak hakim adalah surat pengantar hasil audit investigasi inspektorat.

Hakim menolak karena itu hanya surat pengantar hasil investigasi, bukan bukti tertulis terkait kerugian.

Hal ini dilakukan karena kejaksaan masih menunggu hasil audit dari ahli keuangan negara.

Sampai sekarang, nilai kerugian memang terus berkembang. Kejaksaan telah meminta keterangan dari ahli kementerian terkait standarisasi tipe GOR hingga ahli keuangan negara.

Pemeriksaan oleh ahli keuangan negara belum selesai. Kejaksaan berencana membuka soal kerugian ini saat di pengadilan nanti.

“Hakim menilai lain, bahwa tidak dianggap sebagai bukti karena tidak diserahkan (bukti tertulis kerugian),” kata Kristanti.


Penilaian hakim juga tertuju pada bukti petunjuk dari alat bukti yang disita.

Pengadilan menilai seharusnya pengesahan penyitaan dilakukan segera.

Sementara, pengesahan penyitaan bukti mulai dari gambar, desain hingga kontrak baru terjadi setelah terbit surat penetapan tersangka.

Kejaksaan sendiri masih menunggu salinan putusan pra pengadilan untuk menentukan langkah selanjutnya.

Sementara ini, dengan keputusan tersebut maka tersangka dalam kasus ini hanya satu, yakni AN.

Kejaksaan berencana akan kembali menerbitkan surat penetapan tersangka pada RS.

“Setelah penetapan tersangka kemudian dia akan dipanggil sebagai tersangka,” kata Kristanti.

Kuasa hukum dari Rusdi Suwarno, Tuson Dwi Haryanto melihat penetapan tersangka terhadap kliennya terkesan buru-buru. Hal ini tampak dari beberapa kelemahan.

Mulai dari tidak ada kerugian negara dalam kasus ini. Kemudian termohon kejaksaan hanya menunjukkan sebagian kecil dari bukti.

Juga soal penyitaan barang bukti yang dinilai tidak sah karena tidak segera meminta penetapan terkait penyitaan.

Karenanya, penetapan tersangka dinilai cacat hukum seperti pasal 184 KUHP dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 31/PUU-X/2012 tanggal 23 Oktober 2012.

"Putusan MK itu mensyarakatkan ada kerugian negara dalam menetapkan tersangka," kata Tuson.

RS didampingi kuasa hukumnya melawan lewat praperadilan. Di sana, mereka membawa beberapa alat bukti yang dinilai menunjukkan kekeliruan penyidik kejaksaan dalam kasus ini.

"Maka kami mengajukan praperadilan,” kata Tuson.

Sidang praperadilan lantas memutuskan penetapan status tersangka pada Rusdi batal. Tuson mengatakan, dengan putusan pengadilan itu maka status kliennya pulih.

“Status klien saya kembali seperti semula,” kata Tuson dihubungi via telepon.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/30/204154678/tersangka-kasus-korupsi-pembangunan-gor-di-kulon-progo-menang-praperadilan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke