Dicabuli sekeluarga
Sebelumnya diberitakan, dua anak di bawah umur di Kota Padang, Sumatera Barat, dicabuli dan disetubuhi oleh keluarga terdekat dan tetangganya.
"Korban tersebut berusia lima tahun dan sembilan tahun," ujar Kasatreskrim Polresta Padang, Rico Fernanda, Rabu (17/11/2021), kepada sejumlah media.
Perbuatan pencabulan serta persetubuhan tersebut dilakukan di rumah korban dan sudah dilakukan berulang kali.
"Setelah kakeknya melakukan, kemudian besoknya dilakukan oleh paman dan besoknya kakaknya lagi," ujarnya.
Saat ini, kata Rico, kasus pencabulan tersebut sedang ditangani oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Padang.
"Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.
Polisi sendiri sudah menetapkan tiga tersangka pada kasus ini yaitu kakek korban, J (69); paman korban, R (23); dan A (16), sepupu ibu korban.
Sedangkan kakak korban RA (11) dan G (9) hanya dilakukan rehabilitasi karena masih di bawah umur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.