PADANG,KOMPAS.com - Kasus pencabulan dua anak perempuan usia 5 tahun dan 9 tahun di Padang, Sumatera Barat (Sumbar), sangat memilukan. Sebab, pelaku adalah keluarga dekat korban. Yakni kakek, paman, tiga kakak serta tetangga.
Polisi sendiri sudah menetapkan tiga tersangka pada kasus ini yaitu kakek korban J (69), paman korban R (23) dan A (16) sepupu ibu korban (paman korban).
Baca juga: Dua Anak Perempuan di Padang Dicabuli Kakek, Paman, 3 Kakak, dan Tetangga Berulang Kali
Sedangkan kakak korban RA (11) dan G (9) hanya dilakukan rehabilitasi karena masih dibawah umur.
Sebanyak dua pelaku lain, yakni seorang kakak korban serta tetangga masih buron.
Baca juga: Dua Anak Perempuan di Padang Dicabuli Keluarga dan Tetangga, 3 Orang Jadi Tersangka
Kasus terbongkar ketika korban cerita ke tetangga
Terbongkarnya kasus pencabulan terhadap anak perempuan dibawah umur di Padang ini berawal dari korban mengadu ke tetangganya.
"Korban ini mengadu ke tetangganya kalau dia sudah dicabuli oleh kakeknya," ujar Kasatreskrim Polresta Padang Rico Fernanda, Jumat (19/11/2021) melalui telepon.
Setelah mendapat pengaduan dari kedua korban, tetangga korban tersebut melapor kepada ketua RT. Kemudian, mereka pun melapor ke pihak kepolisian.
Baca juga: Kementerian PPPA Minta Hukuman Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak di Padang Diperberat
Pencabulan sekeluarga terhadap dua anak ini membuat dua korban trauma. Saat dilakukan pemeriksaan, kedua korban mengalami luka pada selaput daranya.
"Korban ini ketakutan ketika bertemu kakeknya tersebut. Jadi ketika tetangganya ini mau pergi, maka korban ini selalu mau minta ikut," ujar Rico.
Pelaku terancam 15 tahun penjara
Sebelumnya diberitakan dua anak dibawah umur di Kota Padang, Sumatera Barat dicabuli dan disetubuhi oleh keluarga terdekat dan tetangganya.
"Korban tersebut berusia lima tahun dan sembilan tahun," ujar Kasatreskrim Polresta Padang, Rico Fernanda, Rabu (17/11/2021) kepada sejumlah media.