Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Didatangi Ribuan Buruh soal UMP, Ini Respons Gubernur Sumsel

Kompas.com - 30/11/2021, 15:32 WIB

PALEMBANG, KOMPAS.com - Informasi mengenai tidak adanya kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Sumatera Selatan pada 2022, menuai protes dari seluruh kalangan buruh.

Ribuan buruh yang tergabung dalam beberapa organisasi akhirnya mendatangi Kantor Gubernur Sumatera Selatan pada Selasa (30/11/2021).

Mereka meminta agar Surat Keputusan (SK) Nomor 746/KPTS/Disnakertrans/2021 tentang UMP yang tidak naik pada 2022 segera dibatalkan.

Baca juga: UMP Sumsel Tak Naik Tahun 2022, Tetap Rp 3,1 Juta

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Sumatera Selatan Abdullah Anang mengatakan, dari 18 kabupaten/kota yang ada di Sumsel, hanya Palembang yang mengalami kenaikan upah minimum kota (UMK), yakni dari Rp 3.270.000 menjadi Rp 3.289.409.

Hanya saja, kenaikan UMK yang hanya Rp 19.000 masih belum memenuhi kebutuhan hidup buruh.

“Kalau dibagi satu bulan, Rp 19.000 dibagi dalam satu bulan ke toilet (umum) saja tidak cukup,” kata Abdullah dalam orasinya, Selasa.

Abdullah mengutarakan, pemerintah tidak menaikkan UMP lantaran didasari pada Undang-Undang Cipta Kerja dan PP Nomor 35 Tahun 2021.

Baca juga: Kejati Sumsel Akan Bentuk Tim Pemburu Mafia Tanah dan Pelabuhan

Menurut dia, alasan tersebut semestinya tidak jadi landasan pemerintah daerah untuk tidak menaikkan UMP.

Sebab, Mahkamah Konstitusi (MK) meminta agar UU Cipta Kerja direvisi.

Ketua Forum Serikat Buruh (FSB) Nikeuba Palembang Hermawan menambahkan, tidak ada kenaikan UMP tahun ini sangat membebani hidup para buruh.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Dedi Mulyadi Sebut Dana Bagi Hasil Desa Harus Terarah agar Pembangunan Sesuai Target

Dedi Mulyadi Sebut Dana Bagi Hasil Desa Harus Terarah agar Pembangunan Sesuai Target

Regional
Pimpinan BPK Hendra Susanto: Saya Sarjana Teknik Bisa Jadi Auditor

Pimpinan BPK Hendra Susanto: Saya Sarjana Teknik Bisa Jadi Auditor

Regional
Rumah BIN Gadungan Berpangkat Iptu di Palembang Digeledah, Ditemukan 4 Senpi Rakitan

Rumah BIN Gadungan Berpangkat Iptu di Palembang Digeledah, Ditemukan 4 Senpi Rakitan

Regional
Terlibat Penyalahgunaan Sabu, Perwira Polisi Divonis 7 Tahun Penjara

Terlibat Penyalahgunaan Sabu, Perwira Polisi Divonis 7 Tahun Penjara

Regional
Warga Desa Wakal di Maluku Tengah Mulai Puasa Hari Ini

Warga Desa Wakal di Maluku Tengah Mulai Puasa Hari Ini

Regional
Jusuf Kalla: Masjid Tempat Ibadah, Bukan Tempat Politik

Jusuf Kalla: Masjid Tempat Ibadah, Bukan Tempat Politik

Regional
Berikan Keris ke Wali Kota Semarang, Gibran Sebut Punya Arti Spesial

Berikan Keris ke Wali Kota Semarang, Gibran Sebut Punya Arti Spesial

Regional
Perahu Tersenggol Tali Jangkar Tongkang, Pemancing di Kaltim Ditemukan Tim SAR Meninggal

Perahu Tersenggol Tali Jangkar Tongkang, Pemancing di Kaltim Ditemukan Tim SAR Meninggal

Regional
Polda Sumsel Sebut Konten Makan Kulit Babi Lina Mukherjee Masuk Unsur Penistaan Agama

Polda Sumsel Sebut Konten Makan Kulit Babi Lina Mukherjee Masuk Unsur Penistaan Agama

Regional
Pengacara Ajukan Jaksa Kejati NTB Tersangka Suap CPNS Jadi Tahanan Kota

Pengacara Ajukan Jaksa Kejati NTB Tersangka Suap CPNS Jadi Tahanan Kota

Regional
Bambang Tri Penggugat Ijazah Jokowi Dituntut 10 Tahun Penjara

Bambang Tri Penggugat Ijazah Jokowi Dituntut 10 Tahun Penjara

Regional
Terkuak Identitas Wanita Tewas Terbakar di Sigi, Wanita Berusia 22 Tahun

Terkuak Identitas Wanita Tewas Terbakar di Sigi, Wanita Berusia 22 Tahun

Regional
Mengkritisi Peran Jaksa Mencari Keadilan Korban Kanjuruhan

Mengkritisi Peran Jaksa Mencari Keadilan Korban Kanjuruhan

Regional
Dirreskrimsus Polda Kaltim dan Kapolresta Balikpapan Dimutasi

Dirreskrimsus Polda Kaltim dan Kapolresta Balikpapan Dimutasi

Regional
Mundur sebagai Ketua DPRD Lumajang, Anang Syaifudin Jadi Anggota Komisi A

Mundur sebagai Ketua DPRD Lumajang, Anang Syaifudin Jadi Anggota Komisi A

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke