MALANG, KOMPAS.com - Aktivitas wisata di kawasan Gunung Bromo kembali dibuka setelah empat daerah penyangga kawasan tersebut menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2.
Tempat wisata alam itu dibuka dengan kuota maksimal 25 persen.
"Obyek dan daya tarik wisata alam Gunung Bromo di Kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen," kata Plt Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Novita Kusuma Wardani dalam keterangan tertulis, Selasa (30/11/2021).
Wisatawan yang hendak berkunjung ke kawasan itu harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Wisatawan pun harus divaksin Covid-19.
"Menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi," jelasnya.
Baca juga: Detik-detik Petani di Malang Tewas Tertimbun Longsor, Sempat Menolak Diajak Pulang oleh Istri
Sebelumnya, aktivitas wisata di kawasan Gunung Bromo hanya dibuka melalui pintu masuk Kabupaten Malang. Aktivitas wisata juga hanya diizinkan untuk destinasi yang masuk wilayah Kabupaten Malang.
Sebab, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri), hanya Kabupaten Malang yang menjadi daerah penyanggah yang berstatus PPKM level 2.
Saat ini, berdasarkan Inmendagri Nomor 63 tahun 2021 tentang PPKM di Wilayah Jawa dan Bali, semua daerah penyanggah kawasan TNBTS, yakni Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Probolinggo dan Kabupaten Lumajang berstatus level 2.
Hal itu yang menjadi dasar TNBTS membuka aktivitas wisata di kawasan Gunung Bromo.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.