PALEMBANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan akan membentuk tim khusus pemberantasan mafia tanah dan mafia pelabuhan yang berpotensi menimbulkan konflik sosial dan ekonomi di Sumsel.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Khaidirman mengatakan, pembentukan tim khusus tersebut merupakan perintah langsung dari Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Kejati Sumsel beserta satuan kerjanya, yaitu kejaksaan negeri di kabupaten/kota.
Menurut Jaksa Agung, praktik kecurangan mafia tanah dan pelabuhan sudah menjadi atensi nasional saat ini.
Baca juga: Kronologi ODGJ Bunuh 5 Warga di OKU Sumsel
Termasuk Sumsel yang masih memiliki lahan tidur di 17 kabupaten/kota yang cukup luas dan memiliki banyak pelabuhan.
“Tim khusus ini dibentuk agar tidak ada celah masuknya jaringan mafia tanah dan mafia di pelabuhan sebagaimana yang diatensikan Jaksa Agung,” kata Khaidirman seperti dikutip dari Antara, Minggu (28/11/2021).
Menurut Khaidirman, ada empat poin yang berpotensi menjadi celah masuknya mafia tanah, sehingga harus ditanggulangi tim khusus.
Baca juga: Jaksa Banding terhadap Vonis 4 Terdakwa Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya
Pertama, belum terintegrasinya administrasi pertanahan yang dikelola Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan administrasi pertanahan di desa.
Misalnya terkait tanah letter C, adanya kewenangan ketua adat menerbitkan surat keterangan tanah (SKT) atau surat keterangan tanah adat (SKTA).
Kemudian, belum selesainya proses pendaftaran tanah, sehingga masih dibuka penggunaan tanda bukti hak atas tanah yang ada sebelum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.