PADANG, KOMPAS.com - Dua anak perempuan di bawah umur di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), dicabuli oleh keluarga terdekat dan tetangganya berulang kali.
Pelaku pencabulan tersebut adalah kakek korban yang berinisial J, paman korban berinisal R, kemudian kakak kandung korban berinisial RA, G, dan A, serta tetangga korban yang berinisial U.
"Korban tersebut berusia 5 tahun dan 10 tahun," ujar Kasat Reskrim Polresta Padang Rico Fernanda kepada sejumlah media, Rabu (17/11/2021).
"Empat orang pelaku saat ini sudah kami tangkap yaitu kakek, paman, dan dua orang kakak korban, yaitu RA dan G. Sementara itu, tetangga dan kakak korban A masih dalam pengejaran," ujar Rico.
Dilakukan berulang kali, para pelaku terancam 15 tahun penjara
Perbuatan pencabulan serta persetubuhan tersebut dilakukan di rumah korban dan sudah dilakukan berulang kali.
"Setelah kakeknya melakukan, kemudian besoknya dilakukan oleh paman dan besoknya kakaknya lagi," kata Rico.
Saat ini, dia menambahkan, kasus pencabulan tersebut sedang ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Padang.
"Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," ucapnya.
Baca juga: Kasus Kekerasan Seksual pada Anak di Padang Meningkat, Pelaku Orang Terdekat, Tetangga hingga Teman
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.