Salin Artikel

Pemkot Padang Cari Orangtua Angkat untuk 2 Korban Pencabulan Kakek, Paman, dan Kakak

Kepala DP3AP2KB Kota Padang Editiawarman mengatakan, hal itu karena Rumah Aman Pemkot Padang tak bisa selamanya menampung keduanya. 

"Demi perkembangan kedua anak tersebut, tidak mungkin anak itu berada di rumah aman tersebut. Sebab, rumah aman tersebut terbatas," kata Editiawarman, Selasa (30/11/2021), melalui telepon ke Kompas.com.

"Untuk itu, kami berencana mengirimkannya ke rumah panti rehabilitas milik Kemensos. Sebab, tempatnya lebih luas dan baik untuk perkembangan anak itu," ujarnya. 

Cari orangtua angkat

Selain itu, DP3AP2KB Kota Padang juga berencana untuk mencarikan orangtua angkat untuk kedua anak tersebut.

"Namun, kedua pilihan tersebut masih belum kami tetapkan. Kami masih memilih mana yang terbaik nantinya," kata Editiawarman.

Dia menyebutkan, jika memang ada masyarakat yang ingin mengadopsi kedua anak tersebut, pihaknya siap untuk memfasilitasinya.

"Memang saat ini kami belum mencarikan orangtua angkat, namun jika masyarakat ada yang berinisiatif, maka kami akan memfasilitasinya. Kami akan melihat kondisi orang itu sebelumnya," lanjut Editiawarman.

Kondisi kedua korban membaik

Menurut Editiawarman, kedua anak tersebut tidak mungkin dikembalikan kepada keluarganya.

"Orangtuanya sepertinya sudah meminta kami untuk merawat kedua anak tersebut," ujar Editiawarman.

Kondisi kedua korban saat ini sudah semakin membaik dan sudah mulai bisa bersosialisasi.

"Korban sudah bisa berinteraksi dengan anak seumurannya," katanya.


Dicabuli sekeluarga

Sebelumnya diberitakan, dua anak di bawah umur di Kota Padang, Sumatera Barat, dicabuli dan disetubuhi oleh keluarga terdekat dan tetangganya.

"Korban tersebut berusia lima tahun dan sembilan tahun," ujar Kasatreskrim Polresta Padang, Rico Fernanda, Rabu (17/11/2021), kepada sejumlah media.

Perbuatan pencabulan serta persetubuhan tersebut dilakukan di rumah korban dan sudah dilakukan berulang kali.

"Setelah kakeknya melakukan, kemudian besoknya dilakukan oleh paman dan besoknya kakaknya lagi," ujarnya.

Saat ini, kata Rico, kasus pencabulan tersebut sedang ditangani oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Padang.

"Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.

Polisi sendiri sudah menetapkan tiga tersangka pada kasus ini yaitu kakek korban, J (69); paman korban, R (23); dan A (16), sepupu ibu korban.

Sedangkan kakak korban RA (11) dan G (9) hanya dilakukan rehabilitasi karena masih di bawah umur.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/30/165115478/pemkot-padang-cari-orangtua-angkat-untuk-2-korban-pencabulan-kakek-paman

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke