BANDUNG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar 2022 sebesar Rp 1.841.487,31, naik 1,72 persen atau sebesar Rp 31.135,95 dari UMP Jabar 2021.
Hal ini mendapat tanggapan dari berbagai pihak, baik dari kalangan buruh, pengusaha, dan Bank Indonesia.
Adapun besaran UMP Jabar 2022 ditolak Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP TSK SPSI), Roy Jinto.
"Kami menolak penetapan upah minimum berdasarkan PP 36 Tahun 2021, baik UMP dan UMK (upah minimum kabupaten/kota) yang akan ditetapkan dalam waktu dekat," ujar Roy saat dihubungi Kompas.com, Selasa (23/11/2021).
Baca juga: UMP Jabar 2022 Naik Rp 31.135
Roy menjelaskan, PP 36 Tahun 2021 merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja yang kini sedang diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).
Bila MK memutuskan hal lain, akan terjadi kekosongan hukum. Untuk itu ia menilai pemerintah terlalu memaksakan kehendak dengan formula itu.
Buruh, kata Roy, tetap pada tuntutannya, yaitu kenaikan upah minimum 2022 sebesar 10 persen.
Dengan pertimbangan pertumbuhan ekonomi kuartal kedua sebesar 7,07 persen dan proyeksi ekonomi terus membaik di 2022.
Baca juga: Minta Upah Minimum 2022 Naik 10 Persen, Buruh di Jabar Ancam Mogok Nasional
"Kenaikannya tidak masuk akal. Tahun 2020 saat Indonesia mengalami resesi, pertumbuhan ekonomi-5,26 persen, kenaikan upah minimum 6,51 persen," tutur dia.
Dengan formula pemerintah ini, menurutnya, ada sekitar 11 kabupaten atau kota yang tidak menaikkan upah minimumnya. Kalaupun naik, hanya di angka sekitar Rp 12 ribuan.
Untuk itu, pihaknya akan menggelar demo dan mogok kerja.
Adapun di Jawa Barat, aksi akan dilakukan tanggal 25 November 2021 dan aksi nasional tanggal 29-30 November 2021.