Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Digugat Oknum Polisi yang Dipecat karena Hamili Perempuan, Ini Tanggapan Kapolda NTT

Kompas.com - 23/11/2021, 10:04 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi


KUPANG, KOMPAS.com - Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif menanggapi gugatan Johanes Imanuel Nenosono, mantan anggota polisi yang dipecat karena diduga menghamili seorang wanita.

Menurut Lotharia, anggota Polri memang diikat aturan yang sangat ketat sehingga tak boleh melanggar kode etik, disiplin, hingga persoalan pidana. 

"Kalau yang bersangkutan (Johanes) bukan anggota polisi, tidak berlaku aturan Polri. Tapi ketika dia memilih profesi Polri, wajib hukumnya patuh dan taat pada aturan internal Polri, baik itu etika, disiplin, atau pidana," ujar Lotharia kepada sejumlah wartawan, Selasa (23/11/2021).

Baca juga: Tak Terima Dipecat karena Hamili Perempuan, Oknum Polisi Gugat Kapolda NTT ke PTUN

Lotharia menjelaskan, anggota kepolisian bisa dipecat meski tak terlibat pidana. Umumnya, mereka yang dipecat terlibat pelanggaran kode etik dan disiplin yang berat sehingga dinilai tidak layak lagi dipertahankan sebagai anggota Polri.

"Kalau tidak bisa ikuti aturan tersebut ya nggak usah jadi polisi," tegasnya.

Menurut Lotharia, setiap orang dengan sadar memilih untuk berbakti dan memilih profesi sebagai polisi tanpa paksaan. 

"Polri tidak pernah memaksa masyarakat untuk menjadi anggota Polri. Kita semua secara sadar ingin berbakti dan memilih profesi sebagai polisi dalam hidup kita untuk sepenuhnya melayani dan melindungi masyarakat," ujar dia.

Apalagi, lanjut Lotharia, saat ini masyarakat semakin kritis dan selalu mengikuti perkembangan Polri serta ingin Polri jadi lembaga yang semakin baik.

Baca juga: Tabrak Tembok Kantor Gubernur NTT Lama, Seorang Pemuda Tewas, Ini Penjelasan Polisi

Ia memastikan, Polri tidak akan melindungi setiap anggota yang telah merugikan dan mencoreng nama baik institusi bahkan melukai hati masyarakat.

"Jangan karena hanya beberapa perbuatan anggota yang merugikan dan melukai hati masyarakat dibiarkan bahkan dilindungi, sehingga mencemarkan dan merusak citra Polri di masyarakat," imbuhnya.

Dia menyebutkan, masih banyak anggota Polri yang baik dan dengan tulus mengabdi untuk melayani masyarakat.

"Itu yang justru harus kita bela dan perjuangkan dengan baik. Yang bermasalah harus sudah dilakukan pembinaan tetapi tidak bisa, ya minggir dan keluar saja dari Polri," kata Lotharia.

Baca juga: Oknum Polisi Diduga Intervensi Perkara, Pengacara Ngamuk Hamburkan Uang Rp 40 Juta di Polsek Banyuwangi

Sebelumnya diberitakan, Johanes Imanuel Nenosono, anggota polisi yang dipecat karena mengamili perempuan, mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang.

Pecatan polisi berpangkat Bripda ini, menggugat Kapolda NTT ke PTUN karena tidak terima dengan keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri.

Gugatan ini diketahui Polda NTT setelah menerima surat dari PTUN Kupang nomor : 33/G/2021/PTUN-KPG tanggal 10 November 2021.

Johanes yang juga mantan anggota Polres Timor Tengah Selatan ini dipecat pada September lalu sesuai keputusan Kapolda NTT nomor : KEP/393/IX/2021.

Ia dianggap melanggar kode etik profesi Polri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Ayat (1) huruf B, Pasal 11 huruf C Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com